Pertanyaan Dari:
Miftahul Ajri, Suryowijayan, Yogyakarta
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Bolehkah wanita menyanyi di hadapan orang yang
bukan mahramnya? Kalau diperbolehkan, menyanyi yang seperti apa?
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum w. w.
Jawaban:
Terimakasih
atas pertanyan saudari. Hal serupa pernah
ditanyakan kepada kami dan telah dimuat penjelasannya pada buku Tanya Jawab
Agama jilid 5, halaman 214-218, cetakan Januari 2006, oleh penerbit Suara Muhammadiyah.
Kami akan sedikit memaparkannya kembali dengan menambahkan beberapa penjelasan terkait.
Apa yang
seperti saudari kemukakan biasanya berangkat dari asumsi yang sering muncul
yaitu, apakah suara perempuan itu aurat atau bukan? Aurat secara bahasa berarti
celah atau lubang yang menyebabkan sesuatu tidak seimbang. Ulama
mendefinisikannya dengan bagian-bagian tubuh laki-laki dan perempuan dengan
batasan yang dikaitkan dengan jenis (lelaki atau perempuan), umur seseorang,
dan perempuan itu sendiri yang dinisbahkan pada mahram atau non mahram (Asy-Sarh
ash-Shaghir, 1: 283). Istilah mahram mengacu pada kata haram. Maksudnya, perempuan atau laki-laki
yang haram untuk dinikahi. Ulama lain, al-Khatib asy-Syarbini mendefinisikan
aurat dengan sesuatu yang diharamkan untuk dilihat (Mughni al-Muhtaj, 1:
185).
Seorang perempuan dibolehkan terlihat
sebagian auratnya di depan laki-laki yang menjadi mahram baginya serta di depan
sesama muslimah. Kepada lakilaki yang bukan mahram, juga dengan sesama wanita
tapi bukan muslimah, maka yang boleh terlihat hanya wajah dan kedua tapak
tangannnya saja. Sebaliknya, di depan suami sendiri seorang wanita dibolehkan
terlihat seluruh bagian tubuhnya. Artinya halal dan sah.
Mengenai suara perempuan itu aurat atau
bukan, sepengetahuan kami tidak pernah ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa suara
wanita adalah aurat.
Realitas sejarah kehidupan para sahabat menunjukkan,
bagaimana para sahabat (baik lelaki maupun perempuan) berinteraksi dengan para istri Nabi saw,
bertanya mengenai suatu permasalahan, saling memberikan fatwa, dan meriwayatkan
Hadis. Tentu interaksi mereka dilandasi dengan adab
dan akhlak yang baik. Bahkan Aisyah r.a
sendiri termasuk sahabat kedua yang paling banyak meriwayatkan Hadis.
Jika ditelisik dalam al-Qur’an dan Hadis, banyak sekali ayat dan riwayat
yang menganjurkan agar kita menjadi
estetikus, manusia yang menghargai estetika (keindahan) segala ciptaan Allah
SWT. Beberapa di antaranya sebagai berikut:
Artinya:
“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu)
yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu
memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke
kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.” [QS. an-Nahl (16): 5-6]
Artinya:
“(Dialah) yang membuat segala sesuatu (dengan) sebaik-baiknya dan yang memulai
penciptaan manusia dari tanah.” [QS. al-Infithar (82): 7]
Artinya:
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” [QS.
al-Baqarah (2): 29]
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ
النَّبِيِّ قَالَ: لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ
ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ:
إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً.
قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ. الْكِبْرُ: بَطَرُ الْحَقِّ
وَغَمْطُ النَّاسِ. [رواه مسلم ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud
dari Nabi saw beliau bersabda: Tidak akan masuk surga siapa yang di dalam
hatinya ada kesombongan meski (porsinya) kecil. Berkata seorang lelaki: (Kalau)
ada seseorang yang menyukai pakaian dan
sandalnya bagus. Nabi bersabda:
Sesungguhnya Allah Maha Indah dan
mencintai keindahan, sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia
(lain).” [HR.
Muslim]
Melalui dalil-dalil di atas, Islam menganjurkan umatnya untuk menghargai keindahan, sehingga diperlukan
sarana pengungkapan atau penyaluran ekspresi tersebut. Oleh karena itu
kita mengenal seni sastra hingga seni musik yang menjadi sarana ekspresi
keindahan bunyi, suara, sebagaimana manusia diberikan anugerah indera
pendengaran.
Nyanyian dalam Islam termasuk dalam
kategori masalah duniawi sehingga berlaku kaidah fiqhiyah “Pada
dasarnya segala sesuatu itu mubah (diperbolehkan) hingga terdapat dalil yang
melarangnya”, kaidah ini disimpulkan dari ayat 29 surat al-Baqarah
di atas. Para ahli hukum Islam memasukkan
kebutuhan terhadap seni secara umum, khususnya lagu, ke dalam kategori mashlahah
tahsiniyah, yaitu kebutuhan (hidup) yang apabila tidak terpenuhi, tidak
akan mengakibatkan seseorang terancam hidupnya, mengalami kesengsaraan dan
kesulitan. Penjelasan demikian tidak berlebihan jika kita membaca riwayat Hadis
di atas. Selain itu terdapat sebuah riwayat berikut:
حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَان
قَالَ: قَالَتِ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَّوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ:
جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَليّ فَجَلسَ
عَلَى فِراشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ
بالدُفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ، إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ:
وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدِ، فَقَالَ: دَعَي هَذِهِ وَقَوْلِي بِالَّذِيِ
كُنْتِ تَقُولِينَ. [رواه البخارى]
Artinya:
“Menceritakan pada kami Musaddad (dari) Bisyr bin Mufadhal (dari) Khalid bin
Dzakwan: Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ berkata: Nabi saw datang (menghadiri
pesta nikah) lalu duduk (di tempat yang sama ketika) aku (dulu) menikah
(sehingga) aku dan Nabi saling berhadapan. (Lalu) beberapa wanita membawakan nyanyian
disertai iringan tambor untuk mengenang
keluarganya yang mati syahid di Badar. Salah seorang wanita (penyanyi) tersebut
mengatakan bahwa (di depan mereka) ada Rasul yang mengetahui apa yang terjadi
hari esok. Rasul bersabda: Jauhi meramal dan teruslah bernyanyi.” [HR.
al-Bukhari]
Seni suara sebagai ekspresi keindahan
pada diri manusia, dengan demikian tidak dapat dikatakan bertentangan dengan
agama. Namun perlu diperhatikan bagaimana suatu seni disajikan. Setiap karya
memiliki unsur tekstual dan visual. Apabila teks (isi) nyanyian tersebut
mengajak orang kepada kemaksiatan atau dibawakan oleh seseorang, misalkan
wanita, dengan pakaian yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka terlarang. Di sini yang dilarang bukan nyanyiannya
sebagai suatu ekspresi seni semata, melainkan cara-cara penampilan (visual) dan
isinya (tekstual) yang membawa kepada kemaksiatan, yaitu perbuatan-perbuatan di
luar ketaatan kita kepada Allah atau hal-hal yang diharamkan oleh Allah (Ushul
Bazdawi, 3: 200)
Dalam khazanah fikih klasik, para ulama
fikih memang sebagian besar mengharamkan nyanyian. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa nyanyian adalah permainan
yang sia-sia (lahw) yang mirip kebatilan. Orang yang banyak
mendengarkannya menjadi orang tolol dan kesaksiannya di depan hakim tidak sah.
Murid-muridnya mengharamkan mendengar wanita menyanyi. Imam Abu Hanifah menganggap nyanyian itu dosa (Ihya’
Ulumiddin, 2: 1121-1122). Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali menyatakan,
memainkan alat musik seperti gambus, genderang, gitar, rebab, seruling, dan
lainnya adalah haram. Kecuali duff (tambor), karena Nabi saw membolehkan di pesta pernikahan dan di luarnya
sebagaimana riwayat di atas (al-Mughni, 3: 40-41). Pandangan para ulama
ini sesuai dengan situasi zaman mereka dan keadaan bagaimana nyanyian pada
waktu itu disuguhkan.
Keharaman nyanyian biasanya dihubungkan
dengan ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsirkan pada satu makna saja. Sebagai
contoh yang dijadikan dalil untuk mengharamkan nyanyian adalah firman Allah
berikut:
Artinya:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan.” [QS. Lukman (31): 6]
Kata-kata “perkataan yang tidak berguna”
(Lahw al-Hadits) di atas ditafsirkan sebagai nyanyian sebagaimana pendapat
sahabat Ibnu Umar ra., Ibnu Mas’ud ra., Ibnu Abbas ra., serta Ikrimah dan
Mujahid dari tabi’in. Perlu dipahami bahwa: pertama; selain dimaksudkan
sebagai nyanyian, masih ada penafsiran lain yaitu kabar, berita, kisah-kisah
asing tentang para raja Romawi sebagaimana pernah diceritakan oleh seorang
musyrik Quraisy, Nadhar bin al-Harits pada penduduk Mekah sehingga melalaikan
mereka dari al-Qur’an, kedua; penafsiran sahabat tidak dapat dihukumi marfu’
(setara berasal dari Nabi) kecuali terkait dengan sebab turunnya suatu ayat (asbab
nuzul). Sekalipun ada yang menghukuminya marfu’, tapi terkategorikan
pada marfu’ fi’lan (perbuatan) yang tidak dapat digunakan sebagai
landasan perbedaan pendapat dalam hal ini. Ayat di atas secara eksplisit tidak
mengerucut mencela pada penyanyi, pemusik, dan yang melakukan perbuatan
sia-sia. Tapi mencela dan mengancam siapa yang memperjualbelikannya untuk
menyesatkan manusia lain dari jalan Allah, membawa kepada kemaksiatan, dan untuk
sekedar olok-olokan. (Yusuf al-Qaradhawi,
Fiqh al-Ghina’ wal-Musiqa: 30). Penafsiran Ibnu Umar dan Ibnu Abbas
adalah pemahaman mereka terhadap ayat al-Qur’an, di mana para sahabat lain juga
mempunyai pemahaman yang berbeda, di antaranya Umar bin al-Khatab ra., Utsman
bin Affan ra., Abdurrahman bin Auf ra., dan Abdullah bin az-Zubair ra. Oleh karena itu, perkataan baik yang tidak membawa pada
arah kesesatan dan kemaksiatan, tidak termasuk dalam larangan ayat di atas.
Banyak riwayat (kurang lebih sekitar 15 buah, sebagaimana dikumpulkan oleh Yusuf al-Qaradhawi) yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan
musik. Di antaranya adalah riwayat berikut:
قَالَ
هِشَامُ بْنُ عَمَارٍ (بِسَنَدِهِ إِلَى) أَبِى عَامِرٍ أَوْ أَبُو
مَالِكٍ الْأشْعَرِي سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَاْلحَريرَ
وَالْخَمْرَ وَاْلمَعَازِفَ. [رواه
البخارى]
Artinya:
“Berkata Hisyam bin Amar (dengan sanadnya sampai kepada) Abi Amir atau Abu
Malik al-Asy’ari (yang) mendengar Nabi saw bersabda: Sungguh akan ada di antara
umatku, kaum-kaum yang akan menghalalkan zina, sutera, khamr dan alatalat yang
melalaikan.” [HR. al-Bukhari]
Hadis
di atas terdapat dalam Shahih al-Bukhari, maka sisi kesahihannya
tidak ada masalah. Sanadnya sahih meski
ada sebagian ulama Hadis yang masih meragukannya karena termasuk dari “mua’llaqat”
(putus, gugur rawinya seorang atau lebih pada awal sanadnya). Keterputusan ada
pada sosok Hisyam bin Amar. Ibnu Hajar al-Asqalani telah mencoba
menguat-sambungkan sanad ini dengan sekitar 9 jalur, tapi kesemuanya mengarah
pada sosok Hisyam bin Amar ini, meski terkenal sebagai ulama bagi penduduk
Damaskus, dikuatkan oleh Ibnu Ma’in. Namun Abu Dawud
mengomentarinya, bahwa ia pernah meriwayatkan sekitar 400 hadis
yang tidak berasal-usul. Ibnu Hatim menilainya benar, tapi sering berubah (shaduq
wa qad taghayyara), an-Nasa’i menilai tidak mengapa (la ba’sa bihi,
-tapi ini ungkapan melemahkan dalam kajian kritik hadis-), dan oleh Imam adz-Dzahabi
dikomentari bahwa ia benar tapi banyak yang menilainya mungkar. Imam al-Bukhari pun hanya memasukkan dua hadis dari sosok perawi ini dalam kitab Shahih-nya. Dan dari
obyektifitas (amanah dan kefakihannya), Imam al-Bukhari memberi judul bab di mana
terdapat riwayat ini dengan “Bab Tentang Menghalalkan Khamr dan Menamakannya
dengan Nama Lain”. Artinya, ia tidak akan menyebutkan secara eksplisit,
misalkan tentang bab khusus diharamkannya al-Ghina’ (musik-nyanyian).
Dari sisi istidlal (penalaran), teks
Hadis di atas masih bersifat umum, tidak menunjuk alatalat tertentu dengan
namanya secara spesifik dan eksplisit. Di
kisaran inilah, para ulama berselisih pendapat. Dalil yang bersifat umum masih
mungkin dipersoalkan bila secara langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan
sesuatu. Batasan yang ada dan disepakati adalah bila alat itu bersifat
melalaikan. Apakah bentuknya alat musik atau bukan, para ulama berbeda
pendapat. Oleh karena itu, Hadis-hadis yang ada dan sering digunakan oleh
mereka yang mengharamkan musik-nyanyian dapat disimpulkan ternilai sahih tapi
tidak eksplisit-detail menjelaskan, atau eksplisit-detail menjelaskan tapi
tidak sahih, sehingga tidak dapat dijadikan dalil pengharamannya (Yusuf al-Qaradhawi,
Fiqh al-Ghina’ wal-Musiqa: 63). Abu Bakar Ibnu alArabi dalam Ahkam
al-Qur'an menguatkan, "Tidak ada satu pun dalil yang sahih untuk
mengharamkan nyanyian.”
Pemaparan di atas menyimpulkan beberapa
hal yang menjadi pendapat kami, yaitu pertama, suara perempuan bukanlah
aurat, sehingga tidak ada halangan untuk didengar oleh orang yang bukan mahram;
kedua, hukum musik-nyanyian-lagu adalah diperbolehkan (mubah) dengan
syarat isinya tidak bertentangan dengan ketentuan agama, di antaranya tidak
mengandung kata-kata yang menyesatkan dan menjurus pada kemaksiatan, serta biduan
yang menyanyikan berpenampilan Islami, yakni menutup aurat dan tidak mengarah
pada gerakan-gerakan erotis.
Wallahu a’lam bish-shawab. *mr.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com