Pertanyaan
Dari:
Mirman
Lasyahouza Dafinsyu, syahboy93@gmail.com,
SMA
Muhammadiyah Bangkinang
(disidangkan
pada hari Jum’at, 9 Jumadilakhir 1432 H / 13 Mei 2011 M)
Pertanyaan:
Assalamu
‘alaikum w.w.
Pak
saya seorang pelajar berumur 17 tahun, yang ingin saya tanyakan adalah selain
keluarga saya, siapa saja yang termasuk muhrim saya?
Terima
kasih atas penjelasannya.
Wassalamu
‘alaikum w.w.
Jawaban:
Sebelumnya kami lebih dulu mengingatkan bahwa kata “muhrim”
dalam bahasa Arab berarti “orang yang sedang berihram”, sedangkan yang dimaksud
oleh penanya dalam bahasa Arab disebut “mahram”. Mahram adalah orang
perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena
keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di
antara keduanya.
Dari
definisi di atas, dapat diketahui bahwa hubungan mahram dapat terjadi karena
tiga sebab, yaitu:
1. Mahram sebab
Keturunan
Orang-orang
yang termasuk mahram sebab
keturunan ada tujuh,
sebagaimana firman Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ
وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي
حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ
مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ
سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang
perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak
berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.”
[QS. an-Nisâ’ (4): 23]
Berdasarkan ayat di atas, dapat diketahui bahwa orang-orang
yang termasuk mahram, yaitu yang tidak boleh dinikahi dengan sebab keturunan
ada tujuh golongan, yaitu:
1. ibu-ibumu;
2. anak-anakmu
yang perempuan
3. saudara-saudaramu
yang perempuan;
4. saudara-saudara
ayahmu yang perempuan;
5. saudara-saudara
ibumu yang perempuan;
6. anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
7. anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
Anak akibat
dari perzinahan
termasuk mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allâh; “...anak-anakmu yang perempuan” [QS. An-Nisâ’ (4): 23].
2. Mahram sebab
Susuan
Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan,
tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq
(ditelliti) oleh al-Hâfizh 'Imâdud-Din Ismâ'il bin Katsir [Tafsirul-Qur’ânil-Azhim,
1/511].
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ
مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة.
[رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu
Abbas ra, dia berkata bahwa Nabi saw bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak
halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah
keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah)".” [HR. al-Bukhâri]
Al-Qur'ân menyebutkan secara khusus dua bagian mahram
sebab susuan, yaitu yang terdapat pada QS. an-Nisâ’ (4): 23:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
مِنَ الرَّضَاعَةِ...
(1) dan ibu-ibumu yang menyusui kamu;
(2) dan
saudara-saudara perempuan sepersusuan.
3. Mahram sebab
Perkawinan
Mahram sebab perkawinan ada enam golongan, yaitu
a.
"Dan ibu-ibu istrimu (mertua)" [QS. an-Nisâ’ (4): 23]
b.
"Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)" [QS. an-Nisâ’ (4): 23]
c.
"Dan anak-anak istrimu yang dalam pemelihraanmu dari
istri yang telah kamu campuri" [QS. an-Nisâ’ (4): 23]
Menurut Jumhur Ulama, termasuk juga
anak tiri yang tidak dalam pemeliharaan seseorang mempunyai hubungan mahram
dengannya. Anak tiri
menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka
dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya. Sedangkan ibu
dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah,
walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram
dinikahi oleh yang menikahi puterinya.
d.
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)"
[QS. an-Nisâ’ (4): 22]
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ
مِنَ النِّسَاءِ.
Wanita yang dinikahi oleh ayah menjadi
mahram bagi anak ayah dengan hanya aqad nikah, walaupun belum dicampuri oleh
ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya.
e.
"Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan
yang bersaudara" [QS. an-Nisâ’ (4): 23]
Rasulullah saw melarang menghimpunkan
dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, dan
menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi saw bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا
وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا . [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu
Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda: ‘Tidak boleh perempuan dihimpun dalam
perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya’.” [HR. Muslim]
f.
"Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang
bersuami" [QS. an-Nisâ’ (4): 24]
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء
Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi,
begitu pula mahram disebabkan pernikahan. Kecuali menghimpun dua perempuan
bersaudara, menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudara perempuan dari
pihak ayah atau ibu, bila yang satu meninggal dunia maka boleh menikah dengan
yang lain, karena bukan menghimpun dalam keadaan sama-sama masih hidup. Usman
bin Affan menikahi Ummu Kulsum setelah Ruqayyah wafat, kedua-duanya adalah anak
Nabi saw.
Demikianlah perempuan-perempuan yang termasuk mahram yang
tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Adapun perempuan-perempuan yang
selain di atas adalah bukan mahram, sehingga halal dinikahi.
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِين
Artinya:
"Dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan
hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" [QS. an-Nisâ’ (4): 24].
Ada
beberapa ketentuan dalam agama Islam yang berkaitan dengan mahram, selain dari
larangan menikahi. Di antaranya batasan aurat perempuan bagi mahram abadi adalah seluruh
badan selain wajah, kepala, leher dan betis (di bawah lutut). Sedangkan untuk
mahram mu’aqqat (tidak abadi) adalah seluruh badan kecuali wajah dan
telapak tangan. Aurat laki-laki bagi mahram dan selain mahram adalah antara
pusar dan lutut.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT.
َقُلْ لِلْمُؤمِنِيْنَ
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَايَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنًتَهُنَّ إِلاَّ
مَاظَهَرَ مِنْهَا ...
Artinya: “Katakanlah olehmu (wahai Muhammad) kepada
para lelaki mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan
memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka.
Sesungguhnya Allah maha Mengetahui pada apa-apa yang mereka perbuat. Dan
katakanlah kepada para wanita mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan
mereka dan memelihara kemaluan mereka dan tidak menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang biasa tampak darinya ...” [QS. an-Nûr (24): 30]
Dan hadits Nabi Muhammad saw:
قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَسْمَاء "يَا أَسْمَاء !إِنَّ
المَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمََحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا
هذَا وَهذَا" وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . [أخرجه أبو داود]
Artinya: “Rasulullah saw bersabda kepada Asma’: “Wahai
Asma’! sesungguhnya seorang perempuan yang sudah haid tidak boleh dilihat
darinya kecuali ini dan ini” dan dia mengisyaratkan kepada wajah dan kedua
telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud]
Di
samping itu, pada dasarnya setiap orang tidak
dilarang berduaan dengan
mahramnya, namun akan lebih baik jika dia mengusahakan untuk tidak pernah berduaan
dalam suatu kamar,
khususnya dengan mahram mu’aqqat
(ipar atau bibi istri) untuk suatu hal yang tidak penting, demi
menyelamatkan diri dari fitnah.
Demikian jawaban
dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab. *L.Sy)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com