H. Muh. Ilyas
Kel. Boribellaya, Tapieng, Kab Maros, Sulawesi Selatan
(Disidangkan
pada hari Jum’at, 1 Zulhijjah 1432 H / 28 Oktober 2011 M)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat saya
sampaikan pertanyaan sebagai berikut:
1. Kami ingin mendapatkan penjelasan tentang kopi luwak yang mana kopi luwak
itu berasal dari kotoran binatang luwak yang berarti najis, namun minuman kopi
itu setelah diproses sudah menjadi halal dengan alasan kopi itu gurih rasanya
dan harganya mahal. Sehingga perlu kami tanyakan apakah kopi luwak yang berasal
dari kotoran binatang luwak itu halal diminum, bagaimana pendapat Majelis
Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
2. Apakah binatang luwak halal dimakan sama dengan binatang yang lain.
Demikian pertanyaan
kami dan dimohon kiranya dapat dimuat dalam rubrik tanya jawab agama majalah Suara
Muhammadiyah yang diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah. Jazakumullah khairan katsiran.
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam Wr. Wb.
Berikut ini jawaban
atas pertanyaan saudara:
1. Para ulama sepakat bahwa
mengkonsumsi dan memperjualbelikan kopi itu hukum asalnya adalah halal.
Argumentasinya, tidak ada dalil yang melarangnya sehingga kembali kepada hukum asal
sesuatu yaitu halal, sebagaimana kaidah yang berbunyi:
اَلْأَصْلُ
فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ.
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali yang ditunjukkan dalil sebaliknya.”
Kaidah
ini berdasarkan firman Allah:
“Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” [QS. al-Baqarah (2): 168]
2. Kopi luwak adalah minuman kopi yang dihasilkan dari buah kopi yang dimakan
oleh binatang luwak, lalu keluar dari binatang tersebut bersama kotorannya.
Setelah itu, biji kopi dibersihkan dan diproduk menjadi serbuk kopi yang siap
dijual dan dikonsumsi. Jadi kopi tersebut pada mulanya memang mutanajjis (barang
yang terkena najis) karena bercampur dengan kotoran luwak. Jika kopi tersebut
langsung dikonsumsi begitu saja tentu tidak boleh karena terkena najis.
3. Tapi jika buah kopi yang dimakan oleh luwak itu diperhatikan secara cermat,
ternyata diketahui bahwa yang dimanfaatkan oleh binatang luwak itu hanyalah
kulit bagian luar dari buah kopi. Ketika keluar bersama kotorannya, buah kopi
tidak hancur semuanya, yang dicerna oleh luwak hanyalah kulit bagian luar dan
ia masih mempunyai kulit satu lagi yang tidak hancur. Lalu dalam proses
pembuatan serbuk kopi, buah kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut
dibersihkan, kemudian dikupas lagi satu kulitnya yang masih tersisa yang
terkena najis itu sehingga dikeluarkanlah biji kopi. Dari biji kopi inilah
serbuk kopi luwak itu dihasilkan. Dengan demikian, kopi luwak itu bersih dan
tidak bercampur dengan najis, sehingga hukumnya halal dan boleh dikonsumsi dan
diperjualbelikan.
4. Hanya saja, seorang Muslim
hendaknya bersikap sederhana dan tidak perlu fanatik kepada suatu makanan atau
minuman atau apapun. Kopi luwak hanyalah salah satu alternatif minuman yang
halal. Dan kopi lainnya tentu lebih terjamin kebersihannya, rasanya juga tidak
kalah dan harganya pun lebih murah dan terjangkau. Sikap fanatik dan
berlebih-lebihan terhadap kopi luwak inilah yang membuat seakan-akan ia
mempunyai sensasi dan cita rasa yang berbeda dan membuat harganya melangit.
5. Memakan binatang luwak itu hukumnya adalah halal, sesuai dengan kaidah yang
berbunyi: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali yang
ditunjukkan dalil sebaliknya”. Hal ini karena binatang luwak bukan termasuk
binatang yang dilarang memakannya. Adapun binatang yang dilarang untuk
memakannya antara lain adalah:
a. Binatang yang dihukumi haram
dalam al-Qur’an dan atau hadis, yaitu seperti bangkai
binatang darat, darah binatang yang mengalir, daging babi, binatang yang
disembelih atas nama selain Allah, binatang yang tercekik, yang terpukul, yang
jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, yang disembelih untuk
berhala dan seperti keledai
peliharaan. Dalilnya dari al-Qur’an adalah firman Allah:
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala … .” [QS. al-Maidah (5): 3]
Dalil dari riwayat hadis:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ
لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ. [رواه البخاري]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata: "Nabi saw. melarang
memakan daging keledai peliharaan.” [HR. al-Bukhari]
b. Binatang yang mempunyai
taring yang dengannya ia membunuh mangsanya, seperti harimau, singa, serigala, beruang, anjing,
kucing dan lain-lain. Dalilnya:
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن
السِّبَاعِ.
[رواه البخاري]
[رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu
Tsa'labah ra. bahwa Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang yang
mempunyai taring dari kalangan binatang buas.” [HR. al-Bukhari]
c. Burung yang mempunyai cakar yang dengannya ia mencengkeram mangsanya, seperti
burung rajawali, burung elang, burung hantu dan lainnya. Dalilnya:
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ.
[رواه مسلم]
[رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah saw. melarang (makan) setiap binatang
yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas dan setiap yang mempunyai
cakar dari kalangan burung.” [HR. Muslim]
d. Binatang atau burung yang
makanannya adalah bangkai, seperti burung pemakan bangkai. Allah berfirman:
“ … dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk.” [QS. al-A'raf (7): 157]
e. Binatang yang mustkhbatsah (buruk/menjijikkan), seperti kalajengking,
serangga (lalat, nyamuk, kumbang, rayap, kutu), cicak dan yang sejenisnya. Dalilnya:
“ … dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk.” [QS. al-A'raf (7): 157]
f. Binatang yang kita diperintahkan
untuk membunuhnya, seperti ular, tikus dan burung gagak. Dalilnya:
عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
قَالَ: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ
وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا.
[رواه مسلم]
[رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: "Lima binatang fasik yang (sunat) dibunuh di daerah halal dan suci: ular, burung gagak yang abqa' (di punggung dan perutnya ada warna putih), tikus, anjing 'aqur (yaitu yang buas dan memangsa) dan burung elang.” [HR. Muslim]
h. Binatang yang kita dilarang untuk membunuhnya, seperti burung
layang-layang, katak, semut, burung hud-hud dan lebah. Dalilnya;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ
وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ. [رواه ابن ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu
Hurairah ia berkata: "Rasulullah saw. melarang membunuh burung layang-layang,
katak, semut dan burung hudhud.” [HR. Ibnu Majah]
i. Semua binatang yang
membahayakan kesehatan atau membuat sakit, berdasarkan hadis:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.
[رواه ابن ماجه]
[رواه ابن ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan dari
Ubadah bin as-Somit bahwa "Rasulullah saw. menghukumi bahwa tidak boleh
membahayakan diri dan membahayakan orang lain.” [HR. Ibnu Majah]
Demikian
jawaban ringkas dari kami seputar kopi luwak dan hukum mengkonsumsinya, semoga dapat memberikan manfaat dalam kehidupan
sehari-hari.
WalLahu a'lam bish-shawab.
*mi)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com