Jasa Simpan Pinjam & Gerakan di Luar Rukun Sholat

JASA PINJAMAN DALAM USAHA SIMPAN PINJAM
DAN GERAKAN DI LUAR RUKUN SALAT

Pertanyaan dari:
Etty Hidayati, Komplek Perguruan Muhammadiyah Waringinsari Sukoharjo, Lampung
(disidangkan pada hari Jum’at, 21 Jumadilawal 1433 H / 13 April 2012 M)


Pertanyaan:

Yth. Pengasuh Tanya Jawab Agama
Assalamualaikum w. w.
  1. Kami punya kelompok usaha bersama yang melayani simpan pinjam. Anggota punya kewajiban membayar uang wajib tiap bulan. Untuk anggota yang pinjam punya kewajiban membayar pokok angsuran dan jasa selama 10 bulan, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam rapat. Bila dalam jangka waktu 10 bulan ada anggota yang belum bisa membayar pokok angsuran tetapi hanya membayar jasa, apakah itu termasuk riba karena jangka waktu pengembalian jadi lebih panjang?
  2. Gerakan yang dilakukan pada waktu sholat yang tidak termasuk rukun sholat apakah dapat membatalkan sholat, misalnya garuk-garuk lebih dari 3 kali?
Wassalamu ‘alaikum w. w.

Jawaban:

Waalaikumus-salam w. w.
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara tujukan kepada kami. Pertanyaan pertama berhubungan dengan masalah muamalah sedangkan pertanyaan kedua berhubungan dengan masalah ibadah. Kami akan menjawab pertanyaan tersebut dengan perincian masing-masing.

1.    Pertanyaan yang hampir sama dengan permasalahan ini pernah ditanyakan sebelumnya dan telah dijawab dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid III hlm. 235 dan dalam rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2006 serta telah dijelaskan pula dalam Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII 1989 di Malang, Jawa Timur.

Riba (menurut Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII 1989 di Malang) adalah tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad. Adapun hukum riba adalah haram berdasarkan firman Allah sebagai berikut: 
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” [QS. al-Baqarah (2): 275]

Pada dasarnya, usaha simpan pinjam (dalam fiqih disebut al-qardh) adalah bentuk muamalah dengan akad tabarru’at, yaitu transaksi yang bertujuan untuk kepentingan sosial dan tidak mensyaratkan tambahan apapun dengan prinsip tolong-menolong, sebagaimana firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “… dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam (berbuat) dosa dan permusuhan [QS. al-Maidah (5): 2]

Situasi yang terjadi pada perkumpulan saudara termasuk dalam kategori koperasi simpan pinjam. Prinsip dari koperasi simpan pinjam adalah tolong menolong, kerjasama, dan peningkatan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam adalah suatu tambahan yang diberikan oleh si peminjam kepada koperasi dengan dasar kesepakatan dan keikhlasan. Apabila sistem yang sudah disepakati adalah mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu 10 bulan dengan rincian tiap bulan membayar pokok angsuran dan jasa, maka diperbolehkan. Jika ada anggota yang meminjam dan belum dapat melunasi angsuran dalam jangka waktu 10 bulan, maka ia tidak perlu dibebani dengan membayar jasa tiap bulannya karena akan memberatkan dan keluar dari prinsip ta’awun (tolong-menolong).

Terkait dengan perbedaan antara bunga koperasi dan riba, marilah kita lihat Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXII 1989 di Malang mengenai unsur-unsur keduanya sebagai berikut :
a.       Unsur-unsur riba Bank
1)     Dilakukan antar perorangan yang menentukan syarat keuntungan secara sepihak.
2) Bersifat penghisapan yang menimbulkan kesengsaraan baik perorangan maupun masyarakat.
b.      Unsur-unsur tambahan pada koperasi simpan-pinjam
1)      Dilakukan antar lembaga dengan anggotanya yang bersifat tolong-menolong.
2)  Tambahan itu ditujukan untuk kesejahteraan bersama dan masyarakat sesuai dengan ketentuan musyawarah anggota.

Melalui ketentuan di atas, dapat saudara ketahui bahwa keharaman bunga bank tidak dapat disamakan dengan bunga koperasi karena unsur-unsur dan tujuan yang terdapat pada keduanya berbeda.

2.     Pertanyaan yang hampir sama dengan pertanyaan kedua saudara juga telah difatwakan dan dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 6 halaman 44 s.d. 46. Oleh karena itu kami akan memaparkan secara singkat hasil fatwa tersebut dan menambah beberapa hal yang belum dijelaskan dalam fatwa tersebut.

Berlandaskan pada surat al-Mu’minun (23) ayat 1-3 maka dijelaskan bahwa ciri orang mukmin adalah khusyuk dalam shalatnya sehingga apabila seseorang sering melakukan gerakan yang tidak berkaitan dengan shalat maka hendaknya dihindarkan karena dapat mengurangi kesempurnaan shalat.

Shalat dalam kitab Fiqh Sunnah karya as-Sayyid Sabiq memiliki pengertian:
الصَّلَاةُ عِـبَادَةٌ تَتَضَمَّنُ أَقْوَالًا وَأَفْعَالًا مَخْصُوْصَةً، مُفْتَتَحَةٌ بِتَكْبِيْرِ اللهِ تَعَالى، مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ

Artinya: “Shalat adalah ibadah yang mencakup ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan khusus, yang dimulai dengan takbir kepada Allah Ta’ala (takbiratul ihram –red) dan diakhiri dengan salam”.

Adapun mengenai tata cara shalat dapat dilihat dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih (HPT) Kitab Shalat.

Terkait dengan pertanyaan saudara mengenai banyak gerak di dalam shalat, hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw sebagai berikut:
 
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ, فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا, وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah saw itu shalat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan dalam hadis milik Abi Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ bin Abdi Syams (terdapat tambahan): Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi).” [HR. al-Bukhari]

Menurut para ulama’, kategori banyak dan sedikit gerakan yang dilakukan tergantung pada kebiasaan. Jika perbuatan itu adalah perbuatan yang diperlukan seperti mengangkat sorban, membetulkan pakaian yang terlepas, menggendong anak kecil dan lain-lain, maka tidak tergolong hal-hal yang membatalkan sholat.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang membatalkan shalat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. Adapun garuk-garuk lebih dari tiga kali jika memang dibutuhkan maka hal itu tidak membatalkan shalat. Berbeda dengan sengaja melakukan banyak gerak yang tidak dibutuhkan, maka hal itu dimakruhkan karena akan mengurangi kesempurnaan shalat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(PUTM PUTRI: Iva Fauziyah, Mu’arrafah Saifullah, Rizqi Nurjannah)


Pimpinan Pusat Muhammadiyah