Hukum Larangan Pernikahan di Antara dua Hari Raya



Hukum Larangan Pernikahan di Antara Dua Hari Raya

Pertanyaan Dari:
La Ode Khalifa,
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara
(disidangkan pada hari Jum’at, 21 Jumadilawal 1433 H / 13 April 2012)


Pertanyaan:

As-Salamualaikum wr. wb.
Rencana setelah hari raya idul fitri akan melangsungkan pernikahan tetapi terhalang dari kebiasaan di kampung bahwa di antara 2 hari raya tidak bisa ada pernikahan (hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Pertanyaannya: Bagaimana menurut Majelis Tarjih atau menurut ajaran agama?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.


Jawaban:

Waalaikumus-salam wr. wb.
Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara La Ode Khalifa atas pertanyaannya, sayang tidak dijelaskan alasan ketidakbolehan tersebut.  Di dalam ajaran Islam larangan nikah itu secara tegas termaktub di dalam al-Qur’an surah an-Nisa’ (4) ayat 23. Dalam ayat ini larangan itu berkaitan dengan hubungan individu dengan individu yang lain, tidak berkaitan dengan waktu atau keadaan, kecuali memang dilarang oleh agama, misalnya pada saat ihram umrah atau haji, seseorang tidak boleh menikah atau menikahkan. Secara rinci wanita-wanita yang haram dinikahi ada dalam tiga hal:
Pertama, diharamkan karena nasab (keturunan), dinyatakan oleh ayat:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan....”

[QS. an-Nisa’ (4): 23]

Kedua, diharamkan karena sesusuan, hal ini diisyaratakan oleh firman Allah:

“Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan.”

[QS. an-Nisa’ (4): 23]

Ketiga, diharamkan karena mushaharah (bersemenda) yang terjadi oleh sebab pernikahan. Dijelaskan oleh ayat:

 “... Ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.”  
[QS. an-Nisa’ (4): 23]

Kembali kepada persoalan ketidakbolehan mengadakan pernikahan antara dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, bahwa ketidakbolehan itu berkaitan dengan kebiasaan di kampung sebagaimana pernyataan saudara penanya, sehingga masalah tersebut dapat dimasukkan ke dalam kategori urf atau adat.

Banyak pengertian tentang urf atau adat yang ditemukan dari berbagai sumber, walaupun dari beberapa definisi tersebut memiliki arti implisit yang sama. Beberapa akan kami sebutkan agar menjadi perbandingan, yaitu urf adalah mengenal atas segala sesuatu yang dipandang baik dan hal yang sudah melekat dalam diri manusia, dan dibenarkan oleh akal dan kebiasaan. Sementara dalam sumber lain disebutkan bahwa arti dari urf adalah kebajikan dan perbuatan/ucapan yang telah menjadi kebiasaan dan dilakukan berulang-ulang di tengah masyarakat. Wahbah az-Zuhaily mengartikan urf sebagai suatu pekerjaan/perkataan yang populer dilakukan di tengah-tengah mereka (masyarakat). Sementara Abu Zahrah mengatakan bahwa urf juga memiliki definisi sebagai sesuatu yang menjadi pijakan di dalam kehidupan masyarakat.

Di dalam ushul fiqh, melihat urf dari segi keabsahannya, ada yang dinamakan:
1.      Urf Shahih, yaitu urf yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, tidak bertentangan dengan nash, tidak menghilangkan kemaslahatan, dan juga tidak membawa kemudlaratan. Dalam kitab lain disebutkan ialah urf yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Misalnya pemberian kado/hadiah kepada penganten pada malam resepsi perkawinannya dan seorang calon suami sewaktu meminang dengan memberikan sesuatu kepada calon istrinya, dan pemberian itu tidak dianggap sebagai maskawin.

2.      Urf Fasid, yaitu urf yang berlaku dan dilakukan oleh masyarakat namun hal itu bertentangan dengan syara’, membawa kemudlaratan, dan menghilangkan kemanfaatan. Atau di dalam ibarat lain disebutkan yaitu urf yang menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan sesuatu yang halal. Misalnya kebiasaan minum minuman keras pada saat pesta perkawinan dan melakukan praktik riba dalam perdagangan dan utang piutang.

Zakariya al-Barri dalam kitabnya Mashadiru al-Ahkam al-Islamiyyah menulis bahwa keberlakuan ‘urf dalam kehidupan manusia merupakan sebagai dalil bahwa ia mendatangkan kemaslahatan bagi mereka atau melenyapkan kesulitan. Mashlahah merupakan dalil syar’i, demikian juga melenyapkan kesulitan adalah tujuan syar’i. Ajaran Islam datang dengan mengakomodir kemashlahatan yang telah menjadi ‘urf bangsa Arab pra Islam seperti dalam masalah kafa’ah dalam perkawinan.

Seorang Faqih, menurut Abdul Wahab Khalaf, tidak boleh menetapkan hukum atau berfatwa dengan mendasarkan pada ‘urf yang bertentangan dengan ajaran-ajaran pokok dalam agama. Kecuali pemberlakuan ‘urf itu merupakan sesuatu yang dlarurah, tidak boleh berdasarkan pada suatu kebodohan dan keinginan hawa nafsu semata  Hukum yang didasari oleh suatu keadaan yang dlarurah diberlakukanlah dispensasi; yang dikenal dengan rukhshah. Hal ini harus berdasarkan ijtihad dari faqih.
Dengan demikian  ‘urf shahih diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam itu sendiri. Eksistensinya diakui dengan penerimaan secara eksplisit oleh nash. Sedangkan ‘urf  fasid  para ulama sepakat menolaknya. Karena kebiasaan yang bertentangan dengan syari’at Islam, budaya yang luhur, sopan santun dan undang-undang negara harus ditinggalkan meskipun kebiasaan atau tradisi itu diterima oleh orang banyak.

Berpijak dari pengertian urf  dan segi keabsahannya, maka landasan pokok bagi masyarakat Islam adalah tauhid. Oleh karena itu melindungi kepercayaan dan tauhid adalah pertama-tama yang dilakukan oleh Islam dalam perundang-undangan maupun da’wahnya. Nilai sunatullah dalam alam semesta pertama kali yg ditanamkan Islam dalam jiwa pemeluknya yaitu bahwa alam semesta yg didiami manusia di permukaan bumi dan di bawah kolong langit tidak berjalan tanpa aturan dan tanpa bimbingan, dan tidak juga berjalan mengikuti kehendak hawa nafsu seseorang. Sebab hawa nafsu manusia karena  kebutaan dan kesesatannya selalu bertentangan. Firman Allah SWT dalam surah al-Mu’minun (23): 71 yg artinya “Andaikata kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka niscaya akan rusaklah langit dan bumi serta seluruh makhluk yg ada di dalamnya.” Namun perlu dimaklumi bahwa alam ini dikendalikan dengan undang-undang dan hukum yang tetap tidak pernah berubah dan berganti sebagaimana telah dinyatakan oleh al-Qur’an dalam beberapa ayat antara lain sebagai berikut: “Kamu sekali-kali tiada akan menjumpai perubahan pada sunnah Allah.” [al-Ahzab (33): 62]. Kaum muslimin telah belajar dari kitabullah dan sunnah Rasul supaya menjunjung tinggi sunnatullah yg berbentuk alam semesta ini dan mencari musabab yang diperoleh dari sebab-sebab yang telah diikatnya oleh Allah serta supaya mereka menolak apa yang dikatakan sebab yang sekedar dugaan semata. 

Tidak ada yang memberi manfaat dan tidak ada yang memberi mudlarat kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 “Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 
 [QS. Yunus (10): 107]

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



لَوِ اجْتَمَعَتِ اْلأُمَّةُ عَلَى أَنْ يَّنْفَعُوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوْا عَلَى أَنْ يَّضُرُّوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ اْلأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ.



Artinya: “Seandainya umat berkumpul untuk memberikan kemanfaatan bagimu dengan sesuatu niscaya mereka tidak dapat memberikan kemanfaatan bagimu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan sebaliknya, jika mereka semuanya berkumpul untuk memudaratkanmu dengan sesuatu niscaya mereka tidak dapat menimpakan kemudaratan tersebut kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu. Telah diangkat pena dan telah kering lembaran-lembaran (catatan takdir).” 
 [HR. at-Tirmizi]

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ. 
 [رواه البخارى ومسلم]

Artinya: “Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial dengan sesuatu), tidak ada kesialan dengan keberadaan burung hantu dan tidak ada pula kesialan bulan Shafar.” 
 [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun meniadakan kebenaran anggapan   masyarakat  dan membatalkannya. Beliau kabarkan bahwa bulan Shafar itu sama dengan bulan yang lain, tidak ada pengaruhnya dalam menarik kemanfaatan dan menolak kemudlaratan. Demikian pula hari-hari, malam-malam dan waktu-waktu lain, tidak ada bedanya.

Berdasarkan pertanyaan saudara La Ode Khalifa berkenaan dengan halangan melangsungkan pernikahan di antara dua hari raya itu merupakan halangan permanen atau sementara? Jika permanen (maksudnya sudah menjadi aturan masyarakat), tim Fatwa belum pernah menemukan aturannya. Sehingga jika demikian dapat digolongkan sebagai urf fasid, kecuali apabila ada alasan yang dibenarkan tentang ketidakbolehan melaksanakan pernikahan di antara dua hari raya di wilayah saudara itu.

Wallahu a’lam bi ash-shawab. *fz)     


Pimpinan Pusat Muhammadiyah