Pertanyaan Dari:
Ipik Ernaka, ipik.ernaka@gmail.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 23
Jumadilakhir 1432 H / 27
Mei 2011 M)
Pertanyaan:
Asalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Semoga Allah
senantiasa memberkati bapak-ibu ulama kita, amin. Belakangan ini seiring
berkembangnya teknologi TIK khususnya facebook, diiringi pula dengan game
online, banyak kalangan yang akhirnya ikut bermain game tersebut, bahkan cenderung addict. Yang ingin saya tanyakan adalah:
- Bagaimana hukumnya bermain game pada umumnya? Apakah termasuk "ghaflah"?
- Bagaimana kalau dengan bermain game itu kita bisa menghasilkan? Penghasilan tambahan ini cukup menggiurkan, bahkan bisa melebihi gaji PNS golongan III dalam satu bulannya. Haramkah hasil yang diperoleh itu?
Demikian pertanyaan
ini saya sampaikan, semoga saya khususnya mendapatkan pencerahan dari
keterangan (fatwa) bapak/ibu. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuhu
Saudara Ipik Ernaka
yang dirahmati Allah, terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan
yang saudara ajukan. Semoga saudara dan kita semua selalu mendapatkan bimbingan
dan hidayah dari Allah swt dalam menjalani kehidupan kita sehari-hari. Pertanyaan
saudara barangkali juga sekaligus mewakili kegundahan dan dilema banyak kalangan
ketika berhadapan dengan fenomena yang saudara tanyakan.
Game atau permainan sesungguhnya adalah bagian dari sarana hiburan dan sarana
melepas lelah (Arab: al-lahwu wa al-tarwîh). Oleh karena itu, sebelum
menjawab langsung pertanyaan saudara, terlebih dahulu akan kami paparkan
bagaimana pandangan Islam mengenai hiburan.
Pandangan Islam tentang Hiburan
Islam mewajibkan kepada umatnya agar mengabdikan seluruh
hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah swt. Itulah orientasi tunggal yang harus dipegangi
oleh kaum muslimin ketika menjalani kehidupan (al-Dzariyat: 56). Islam lalu
memerintahkan umatnya agar melaksanakan perintah Allah dengan segenap potensi
yang ia miliki (al-Syuara: 108) dan tidak melanggar larangan-larangan Allah
(al-Nisa: 14).
Namun demikian, Islam
sesungguhnya adalah agama yang sangat menghormati realitas obyektif dan
realitas konkrit yang terdapat di sekitar dan dalam diri manusia (al-Islam
din wâqi’iy). Ketika manusia menyukai keindahan, kecantikan, ketampanan, kelezatan
dan kemerduan, Islam kemudian menghalalkannya (al-Nahl: 6, al-A’raf: 31),
dengan syarat hal tersebut didapatkan dengan cara yang baik dan dilakukan
dengan cara yang benar (al-Baqarah: 42). Islam bukanlah agama yang membelenggu
manusia (al-Baqarah: 286, al-Maidah: 6, al-Hajj: 78). Islam juga bukanlah agama
yang utopis, yang memperlakukan manusia seolah-olah malaikat yang tidak
memiliki keinginan atau nafsu sama sekali. Islam memperlakukan manusia sesuai
dengan naluri kemanusiaannya (al-Furqon: 7, al-Qashash: 77). Islam sangat memberikan
keluasan dan kelapangan bagi manusia untuk merasakan kenikmatan hidup
(al-Maidah: 87).
Mengenai hal ini, ada suatu kisah
yang dapat kita
ambil pelajaran. Kisah mengenai seorang sahabat Nabi saw yang bernama
Hanzhalah. Suatu ketika, muncul
kegundahan dalam hati Hanzhalah. Ia merasa bahwa hidupnya telah
diselubungi kemunafikan. Terlintas dalam benaknya bahwa hidupnya
hanyalah kepura-puraan. Ketika berhadapan dengan Rasulullah saw, ia menjadi
seorang muslim yang benar-benar taat. Ia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu
sembab, hati selalu berzikir dan senantiasa dalam kondisi ketakwaan pada Allah swt. Namun apabila
ia berlalu dari nabi, lalu bertemu keluarganya, seketika perangainya berubah.
Ia mencandai anak istrinya, tertawa, merasa senang dan seolah-olah lupa bahwa sebelumnya
ia menangis.
Ternyata, apa yang dialami oleh sahabat
Hanzhalah juga
dialami oleh sahabat Abu Bakar. Maka, untuk
mencari jawaban dari kegundahan hati dua sahabat tersebut, keduanya kemudian
mendatangi Rasulullah. Bagaimana Rasulullah menjawab keduanya ? Imam Muslim
dalam kitab Sahih-nya meriwayatkan jawaban tersebut:
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ
لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ
الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ
سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ [رواه مسلم]
Artinya: “Demi Dzat yang aku
berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian
berada bersama ku, atau seperti ketika kalian berdzikir, maka Malaikat akan
menyalami kamu sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Akan
tetapi, wahai Hanzhalah, “semuanya ada waktunya”. Itu beliau ucapkan sebanyak 3
kali.” [HR.
Muslim]
Hadis ini menunjukkan bahwa kesenangan
psikologis dan hiburan merupakan
dua hal yang
natural dalam diri manusia. Nabi saw bahkan mengatakan orang yang di dalam
dirinya tidak ada hal tersebut, ia akan disalami Malaikat. Disalami
Malaikat merupakan ucapan simbol yang menunjukkan satu hal yang
mustahil terjadi. Maknanya adalah Islam tidak mengajarkan agar seseorang menjauhi kesenangan dan hiburan. Sebaliknya, Islam
justru mengajarkan bahwa mencari ketenangan, beristirahat, mencari hiburan bisa
dilakukan, namun harus sesuai dengan porsinya. Islam tidak mengharamkan hiburan sama sekali.
Namun demikian, tidak semua
hiburan (al-lahwu) mendapatkan tempat dalam agama Islam. Islam hanya membolehkan
jenis-jenis hiburan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur pendidikan,
kesehatan, dan nilai-nilai moral lainnya. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu
al-Lahwi wa al-Tarwîhi, menyebutkan jenis-jenis hiburan atau
permainan yang dilarang dalam agama Islam, yaitu:
1. Permainan atau
hiburan yang mengandung unsur berbahaya, seperti tinju, karena di dalamnya
terdapat unsur menyakiti badan sendiri dan orang lain.
2. Permainan atau
hiburan yang menampilkan fisik dan
aurat wanita di depan
laki-laki bukan mahramnya, seperti renang dan gulat.
3. Permainan atau
hiburan yang mengandung unsur magis (sihir).
4. Permainan atau
hiburan yang menyakiti binatang seperti menyabung ayam.
5. Permainan atau
hiburan yang mengandung unsur judi.
6. Permainan atau
hiburan yang melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain
7. Permainan atau
hiburan yang dilakukan secara berlebih-lebihan.
Bahaya Game Online dan Game Komputer
Setelah menyimak pandangan Islam
tentang hiburan, bagaimana secara khusus pandangan Islam mengenai bermain game.
Menurut para ahli, game atau permainan, baik yang tersedia di komputer
maupun game yang diakses secara on line, mengandung sejumlah
mudarat dan bahaya. Di antara bahaya-bahaya tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Aspek Kesehatan :
a. Bagi anak kecil, game dapat menyebabkan keterlambatan pertumbuhan
fisik. Di samping itu pantulan cahaya komputer juga dapat menyebabkan penyakit epilepsi dan
kerapuhan struktur tulang.
b. Penurunan aktivitas gelombang otak depan yang berakibat pada menurunnya kemampuan mengendalikan emosi. Sehingga pemain game cepat mengalami perubahan mood, seperti mudah marah, mengalami masalah dalam hubungan sosial, tidak konsentrasi, dan lain sebagainya.
c. Penurunan aktivitas gelombang beta yang merupakan efek jangka panjang yang tetap berlangsung meskipun pemain game tidak sedang bermain game. Dengan kata lain para pemain game mengalami “autonomic nerves”, yaitu tubuh mengalami pengelabuan kondisi di mana sekresi adrenalin meningkat, sehingga denyut jantung, tekanan darah, dan kebutuhan oksigen terpacu untuk meningkat. Bila tubuh dalam keadaan seperti ini maka yang terjadi pada pemain game adalah otak mereka merespon bahaya sesungguhnya.
b. Penurunan aktivitas gelombang otak depan yang berakibat pada menurunnya kemampuan mengendalikan emosi. Sehingga pemain game cepat mengalami perubahan mood, seperti mudah marah, mengalami masalah dalam hubungan sosial, tidak konsentrasi, dan lain sebagainya.
c. Penurunan aktivitas gelombang beta yang merupakan efek jangka panjang yang tetap berlangsung meskipun pemain game tidak sedang bermain game. Dengan kata lain para pemain game mengalami “autonomic nerves”, yaitu tubuh mengalami pengelabuan kondisi di mana sekresi adrenalin meningkat, sehingga denyut jantung, tekanan darah, dan kebutuhan oksigen terpacu untuk meningkat. Bila tubuh dalam keadaan seperti ini maka yang terjadi pada pemain game adalah otak mereka merespon bahaya sesungguhnya.
2.
Aspek Moral:
a.
Seorang peneliti Amerika pernah
mempublikasikan hasil risetnya yang dilakukan terhadap anak yang kecanduan bermain
game. Ternyata game dapat menyebabkan prilaku brutal dan radikal
dalam diri anak-anak. Mereka terinspirasi dari kekerasan yang mereka mainkan
melalui game. Riset ini bahkan menyebutkan bahwa bahaya game yang
mengandung kekerasan lebih besar daripada film yang menayangkan kekerasan
(Yusuf al-Qaradawi, Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi) . Hal itu
disebabkan dalam game terdapat hubungan interaktif antara fikiran anak dengan
dunia maya.
b.
Dampak psikis orang yang
suka memainkan game online adalah sulitnya konsentrasi dan
susahnya bersosialisasi. Karena terus-terusan keasyikan bermain game,
bahkan kecanduan, itu akan membuat orang malas belajar dan sulit
berkonsentrasi. Banyak pelajar suka membolos sekolah demi permainan ini. Dampak
sosialnya, game online membuat orang jadi cuek, kurang peduli terhadap
lingkungannya.
3.
Aspek Ekonomi:
a. Game-game, terutama yang on line, sangat berpotensi menjerumuskan
seseorang kepada kebangkrutan. Terutama sekali pada jenis game-game
tertentu yang hanya dapat dimainkan ketika seseorang telah memiliki account
atau chip. Kemudian, agar seorang pemain
game bisa bertahan dalam permainan, ia harus memastikan bahwa ia
tidak mengalami kekeringan account. Untuk itu, seorang pemain game
harus selalu menang, atau jika ia kalah dan ingin memulai lagi permainan, ia
harus mendapatkan chip
dengan cara membeli.
b. Game-game tersebut mematikan kreatifitas lokal dan mematikan Usaha Kecil Menengah. Industri mainan tradisional seperti layang-layang, kelereng dan lainnya harus gulung tikar karena tersisihkan oleh game yang lebih diminati anak-anak. Selain itu, anak-anak juga akan terasingkan dari alam sekitarnya, padahal permainan yang natural bagi anak adalah permainan terbaik mereka.
b. Game-game tersebut mematikan kreatifitas lokal dan mematikan Usaha Kecil Menengah. Industri mainan tradisional seperti layang-layang, kelereng dan lainnya harus gulung tikar karena tersisihkan oleh game yang lebih diminati anak-anak. Selain itu, anak-anak juga akan terasingkan dari alam sekitarnya, padahal permainan yang natural bagi anak adalah permainan terbaik mereka.
Pandangan Agama Islam Tentang Game Online
Hukum asal dari game komputer
atau game on line adalah boleh. Hal itu sesuai dengan kaidah fikih:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي
تَحْرِيْمِهِ
Artinya: “Hukum asal segala
sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya”.
Game atau permainan
menjadi haram ketika ada unsur-unsur haram di dalamnya. Untuk itu, perlu
diperhatikan batasan-batasan berikut ini:
1.
Memastikan bahwa materi permainan
yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama
Islam, baik di ranah akidah, akhlak dan ibadah. Hendaknya game tidak
bertentangan pula dengan unsur-unsur kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang
telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Yang harus diperhatikan adalah
dewasa ini banyak jenis permainan yang membawa agenda terselubung (hidden
agenda) dalam merusak moral generasi muda. Di luar tampaknya mengajarkan
patriotisme dan keberanian, tapi sesungguhnya hal tersebut hanyalah kedok
belaka. Motivasi utama di balik itu semua adalah “pencucian otak” bagi generasi
muda.
Selain itu, harus dipastikan pula
bahwa materi permainan tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, brutalitas dan
seksualitas. Sehingga dalam diri anak-anak tidak tumbuh kecendrungan radikal, sikap
gampang menyakiti orang lain dan pikiran-pikiran kotor. Game juga tidak boleh
mengandung unsur SARA yang mengajarkan kebencian terhadap etnis, bangsa dan
kelompok lain. Apalagi kelompok dalam internal umat Islam. Belakangan banyak
bermunculan jenis-jenis game yang berisikan usaha menumpas
gerakan-gerakan teror. Harus diwaspadai, apakah Islam menjadi objek dalam jenis
permainan ini atau tidak.
Sesungguhnya tidak dapat
dipungkiri ada pula jenis-jenis game yang membawa manfaat, seperti game
yang digunakan sebagai alat bantu belajar. Selain itu,
ada juga game yang dapat digunakan dalam pelatihan perusahaan. Di sebuah stasiun televisi
swasta pernah ditayangkan liputan bahwa beberapa perusaahaan di Jakarta
melakukan seleksi atau ujian masuk untuk karyawan-karyawannya dengan menggunakan
sebuah game. Gerakan atau tindakan yang dilakukan para peserta ujian
saat bermain game tersebut dijadikan parameter untuk mengukur
kepribadiannya. Game-game jenis ini baik dan layak untuk digunakan.
2.
Hendaknya game-game
dimainkan sesuai dengan porsinya, alias tidak berlebihan. Jangan sampai hiburan
menyita seluruh waktu, menghalangi dari
aktifitas lainnya dan mengambil waktu-waktu belajar serta bekerja. Game
jangan sampai melalaikan seseorang dari tugas-tugas pokoknya dalam beribadah,
dalam rumah tangga dan, selain itu, jangan sampai pula membuat orang lupa dari game
yang lebih penting (dlaruriy), seperti olahraga fisik untuk menyehatkan
badan. Game juga jangan sampai membuat orang terjerumus pada kecanduan (addicted).
Para orang tua hendaknya selalu menemani anaknya jika
anaknya ingin bermain game. Peran orang tua bisa dimulai dari memilihkan
jenis game yang baik dan cocok untuk anaknya, lalu sampai kepada
pengaturan jadwalnya dalam mengisi waktu. Anak-anak jangan sampai dibiarkan
sendirian dalam
menentukan aktifitasnya, sebab hal tersebut sangat rentan menimbulkan
terjadinya perilaku menyimpang dari anak. Dalam al-Quran Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ
وَالْحِجَارَةُ.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”.
[QS. al-Tahrim (66): 6]
Dalam sebuah hadis,
Nabi Muhammad saw juga bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ
وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ
عَنْ رَعِيَّتِهَا [متفق عليه]
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kamu bertanggung
jawab atas kepemimpinannya. Seorang Imam pemimpin dan ia bertanggungjawab atas kepemimpinannya.
Seorang laki-laki adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas keluarganya.
Seorang wanita adalah pemimpin dalam rumah tangganya, dan ia bertanggungjawab
atas kepemimpinannya”. [Muttafaq Alaihi]
Dalam Islam kewajiban
orang tua bukan sekedar memenuhi kesejahteraan fisik berupa sandang, pangan dan
papan semata, tetapi yang lebih penting dari itu adalah pembentukan cara
berfikir, mental dan akhlak anaknya.
Mengenai pertanyaan saudara, bagaimana hukum
mencari penghasilan melalui bermain game on line? Setelah melakukan
penelitian ke berbagai jenis game yang menyediakan keuntungan
penghasilan, kami menyimpulkan bahwa game-game tersebut termasuk jenis permainan
yang haram untuk dilakukan. Di samping karena dampak-dampak negatif yang telah disebutkan
di atas, yang lebih penting dari itu adalah karena unsur perjudian jelas-jelas terdapat
di dalamnya. Kiranya perlu mendapatkan penegasan tersendiri di sini, bahwa setelah
kami lakukan sejumlah penelitian, game dengan nama Texas Holdem Poker yang include dengan
jejaring sosial facebook, adalah salah satu jenis game
yang haram untuk dimainkan. Di dalamnya unsur perjudian sangat terang
benderang. Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa permainan ini telah banyak
mengakibatkan perilaku amoral di kalangan para pecandunya. Perilaku amoral yang
sering terjadi adalah pencurian akun facebook milik orang lain agar sang
pemain game bisa mendapatkan chip pemiliknya. Oleh karenanya, game
Texas Holdem Poker dan game-game yang serupa dengannya, yang
memiliki kesamaan illah (kausa hukum), layak dihukumi haram.
Mengenai haramnya perjudian, dalam al-Quran Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
[QS. al-Maidah (5): 90]
Haramnya mencari
penghasilan melalui game online didasarkan setidaknya pada dua hal,
yaitu:
1. Penghasilan dari game online tersebut menyalahi
sunnatullah dalam mencari rizki, yaitu dengan melakukan kerja keras serta upaya
sekuat tenaga. Game hanya bisa menjanjikan “kebetulan” dan “angan-angan
kosong” belaka, bukan kesungguhan dan kerja keras.
2. Islam mensyaratkan bahwa seseorang bisa mendapatkan rizki
dengan transaksi legal (tabâdul syar’iyyah) yang melibatkan dua belah
pihak atau lebih (Qaradawi, Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi). Prinsip
ini tidak terdapat dalam game online.
Demikian jawaban
dari kami.
Wallahu a‘lam bish-shawab. *M-Rf)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com