Pertanyaan
Dari:
Dani, Sulawesi Selatan
(disidangkan
pada hari Jum’at, 23 Jumadilakhir 1432 H / 27 Mei 2011 M)
Pertanyaan:
As-salaamu ‘alaikum wr. wb.
Divisi Fatwa Majelis
Tarjih dan Tajdid yang terhormat.
Pertanyaan saya:
1. Definisi Nadzar dan
syarat-syaratnya?
2. Sumpah dan syarat-syaratnya?
3. Ada kasus begini; ada orang bertanya
kepada saya, katanya dia bernadzar sesuatu jika hajatnya kelak terkabul. Ketika
hajatnya sudah tercapai dia ingat pernah bernadzar tapi lupa jenis nadzarnya (karena
mungkin sudah terlalu lama), jadi apa yang mesti dilakukan?
Terima kasih atas
jawabannya. Wassalaam.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.
Saudara Dani yang
baik, berikut ini jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saudara:
1. Oleh karena sumpah itu asal nadzar, maka berikut ini diterangkan mengenai pengertian
sumpah dahulu, lalu setelah itu baru pengertian nadzar.
Sumpah,
di dalam bahasa Arab disebut: al-yamin atau al-hilf ialah
kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk
memperkuat suatu hal. Contohnya: "WalLahi (Demi Allah) saya sudah
belajar" dan "Wa'adhamatillah (Demi Keagungan
Allah) saya tidak mencuri". Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah
atau sifat-Nya, maka ia tidak boleh dibuat main-main.
Syarat
sumpah: (1) berakal (2) baligh (3) Islam (4) bisa melaksanakannya (5) suka rela
(tidak dipaksa). Rukun sumpah: Lafaz yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus
menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.
Sumpah
itu ada tiga macam:
a. Sumpah Laghwi: Yaitu sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah.
Contohnya: "Demi Allah kamu harus datang" dan "Demi Allah kamu
wajib makan". Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun
karena kata-kata "demi Allah" tersebut tidak dimaksudkan untuk
bersumpah, tapi untuk memperkuat saja, maka hukum sumpah tersebut tidak wajib
membayar kaffarah dan tidak ada dosanya. Hal ini berdasarkan firman
Allah:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang
tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan
(sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun.” [QS. al-Baqarah (2): 225]
b. Sumpah Mun'aqadah:
Yaitu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk
melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: "Demi Allah saya akan
bersedekah sebanyak satu juta rupiah" dan "Saya bersumpah demi Allah
tidak akan menipumu". Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kaffarah
jika melanggarnya. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat/tebusan (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan
sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup
melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian
itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan
jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar
kamu bersyukur (kepada-Nya).” [QS. al-Maidah (5): 89]
Menurut ayat ini, jika seseorang bersumpah untuk
melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu ia tidak bisa menepati sumpahnya itu,
ia terkena kaffarat. Kaffarat ialah penebus dosa sumpah. Kaffarat
sumpah secara tertib ialah: memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan
makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau
memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib
puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.
c. Sumpah Ghamus: ialah sumpah palsu/bohong, yaitu sumpah yang
diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah
salah satu dosa besar sehingga tidak ada kaffaratnya atau tidak bisa
ditebus dengan kaffarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha. Dinamakan ghamus
karena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini
menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada
pemiliknya. Hal ini berdasarkan ayat berikut:
“Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di
antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan
kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari
jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.” [QS.
an-Nahl (16): 94]
Dan berdasarkan hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: الْكَبَائِرُ: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ،
وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru ra. dari Nabi saw.
bersabda: “Dosa-dosa besar ialah: menyekutukan Allah, mendurhakai kedua orang
tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu”.” [HR. al-Bukhari]
Selain pembagian di atas, sumpah itu bisa dibagikan
lagi --jika dilihat dari jenis isi sumpahnya-- seperti berikut:
a.
Bersumpah untuk mengerjakan yang wajib atau meninggalkan yang haram.
Hukumnya, sumpah ini tidak boleh dilanggar karena menguatkan apa yang
dibebankan oleh Allah kepada hamba-hambaNya.
b.
Bersumpah meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram. Hukumnya,
sumpah ini wajib dilanggar karena ia adalah sumpah untuk melakukan maksiat atau
pendurhakaan kepada Allah, dan ia terkena kaffarat.
c.
Bersumpah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal. Hukumnya,
makruh untuk melanggarnya dan disunatkan untuk memenuhi sumpahnya itu.
d.
Bersumpah meninggalkan yang sunat atau mengerjakan yang makruh.
Hukumnya, melanggar sumpah ini disunatkan dan ia terkena kaffarat.
e.
Bersumpah untuk mengerjakan yang sunat atau meninggalkan yang makruh.
Hukumnya, sumpah ini sunat dipenuhi dan makruh dilanggar. Kalau dilanggar ia
terkena kaffarat.
2.
Nadzar ialah mewajibkan
suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari’at Islam dengan lafaz yang menunjukkan hal itu.
Syarat nadzar: (1) Berakal (2) Baligh (3) Suka rela (tidak dipaksa). Nadzar itu adalah ibadah kuno yang telah lama
dilakukan orang-orang dahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan.
Hal ini karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar tersebut.
Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja
tanpa harus dengan nadzar. Hal ini
sesuai dengan hadis berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ
مِنْ الْبَخِيلِ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari
Ibnu Umar ra., ia berkata: Nabi saw. melarang nadzar dan bersabda:
"Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia
dikeluarkan dari orang yang kikir".” [HR. al-Bukhari dan
Muslim]
Nadzar
itu ada dua macam;
a.
Nadzar Mutlak, yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan
dengan hal lain, seperti "LilLahi 'alayya (Wajib atasku untuk
Allah) bersedekah satu juta rupiah".
b.
Nadzar bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan
atau dihilangkan suatu bahaya, seperti: "Jika Allah menyembuhkan
penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari".
Nadzar
itu wajib dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar
shalat di masjid jika
hajatnya terkabulkan, dan seperti bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat
rezeki. Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang bernadzar terkena kaffarat.
Kaffarat nadzar sama dengan kaffarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan
yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau
memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib
puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini berdasarkan
hadis berikut:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كَفَّارَةُ النَّذْرِ
كَفَّارَةُ الْيَمِينِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw. bersabda: "Kaffarat nadzar
itu kaffarat sumpah".” [HR. Muslim]
Tapi jika nadzar itu merupakan kemaksiatan/kedurhakaan
kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tidak wajib dilaksanakan. Contohnya, bernadzar minum arak jika
lulus ujian, dan seperti bernadzar membunuh si polan atau meninggalkan sholat
jika naik pangkat. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ
أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ.
[رواه البخاري ومسلم.]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra. dari Nabi saw. bersabda:
"Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaatiNya,
dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya".”
[HR. al-Bukhari dan
Muslim]
Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu
tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat.
Dan jika nadzar itu atas sesuatu yang mubah atau
halal, seperti bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor dan bernadzar
mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar
ini juga wajib dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan terkena kaffarat.
Hal ini berdasarkan hadis berikut:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى
رَأْسِكَ بِالدُّفِّ، قَالَ: أَوْفِي بِنَذْرِكِ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya
bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi Saw lalu berkata: Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku telah bernadzar menabuh gendang di hadapanmu. Beliau bersabda: "Penuhilah
nadzarmu".” [HR. Abu Dawud]
Menurut hadis ini, bernadzar menabuh kendang itu wajib
dilaksanakan, padahal menabuh gendang itu kalau bukan suatu yang mubah maka ia adalah
suatu yang makruh dan tidak akan pernah menjadi suatu qurbah (kebajikan/ketaatan).
Jika ia mubah maka
hadis di atas merupakan dalil yang mewajibkan pelaksanaan nadzar atas yang
mubah, dan jika ia makruh maka izin untuk memenuhi nadzar tersebut menunjukkan
bahwa memenuhi nadzar atas yang mubah itu lebih utama.
3.
Jika seseorang itu bernadzar, lalu ia lupa jenis nadzarnya, maka karena ia
tidak bisa melaksanakannya, ia wajib membayar kaffarat nadzarnya itu.
Hal ini karena nadzar tersebut masih menjadi hutangnya kepada Allah. Kaffarat
nadzar sebagaimana diterangkan yaitu dengan memberi makan sepuluh orang miskin
dengan makanan yang biasa ia makan untuk dirinya dan keluarganya atau memberi
mereka pakaian atau dengan memerdekakan seorang hamba. Jika semua itu tidak
sanggup ia lakukan, maka ia harus berpuasa selama tiga hari, boleh
berturut-turut dan boleh tidak berturut-turut.
Wallahu a'lam bush-shawab. *mi)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com