Hukum Shalat Tarawih Berjamaah dan Jahr



SHALAT TARAWIH BERJAMAAH DENGAN SUARA KERAS (JAHR)



Pertanyaan Dari:

Hafid Zakariya SH., MH.

Kel. Pematang Kandis, Kec. Bangko Kab. Merangin Jambi

(disidangkan pada hari Jum’at, 16 Zulkaidah 1432 H / 14 Oktober 2011 M)


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan hormat.
Mohon penjelasan tentang shalatTarawih pada saat Ramadan. Kita ketahui bersama bahwa setiap Muslim melaksanakan shalat Tarawih pada saat Ramadan dilakukan setelah isya dan dilakukan dengan lafaz keras pada bacaannya dan dilakukan dengan jama'ah. Apakah hal ini tidak bertentangan dengan hadis-hadis Nabi berikut:

Dari Aisyah istri Nabi saw ra, ia berkata: Bahwasanya Nabi saw pernah shalat (sunnat malam) di mesjid, maka orang-orang ramai turut shalat dengan dia, dan ia shalat lagi pada malam yang keduanya dengan beberapa orang. Kemudian orang-orang berkumpul pada malam yang ketiga dan keempat, tetapi Rasulullah saw tidak keluar pada mereka itu. Pada esok paginya Rasulullah berkata: "Aku telah lihat kamu berkumpul, tetapi aku tidak keluar kepada kamu, bukan karena apa-apa melainkan lantaran aku takut akan diwajibkan (berjamaah) itu atas kamu" (Kata Aisyah): Yang demikian itu adalah pada bulan Ramadan (HSR. Abu Dawud dan al-Bukhari).

Telah berkata Abu Hurairah: Rasulullah saw telah menggemarkan (umatnya) mengerjakan shalat (malam) Ramadan, dengan perintah yang tidak keras, yaitu ia bersabda: "Barangsiapa mengerjakan shalat (malam) Ramadan dengan penuh (keimanan) dan karena Allah, niscaya diampunkan dosanya yang telah terdahulu." (HR. Abu Dawud).

Dari Abu Dzar ra, ia berkata: Kami telah puasa Ramadan bersama Rasulullah saw, maka Rasulullah tidak shalat (malam) bersama kami hingga tinggal 7 hari dari bulan itu, maka (di malam itu) ia shalat bersama kami hingga lewat sepertiga malam. Kemudian tidak ia shalat bersama kami lagi pada malam yang keenamnya, tetapi ia shalat bersama kami pada malam yang kelimanya hingga lewat tengah malam (HR. Abu Dawud).

Bahwa jika membaca hadis-hadis tersebut Rasul mengkhawatirkan ini menjadi wajib dan seolah-olah Tarawih harus dilakukan pada secara berjamaah dan dikeraskan lafaznya dan juga pasti ada ceramahnya. Maaf jika surat saya tidak berkenan, hal ini karena kebodohan agama saya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.


Jawaban:

Wa'alaikumusssalam wr. wb.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, berikut ini kami tampilkan teks-teks hadis yang saudara kutip beserta terjemahannya supaya lebih jelas:
Hadis pertama:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ، فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: "قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ." وَذَلِكَ فِي رَمَضَان. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin ra, bahwa Rasulullah saw shalat pada suatu malam di masjid, maka shalatlah bersama beliau orang-orang. Kemudian beliau shalat pada malam berikutnya sehingga banyak orang (shalat bersama beliau). Kemudian orang-orang itu berkumpul lagi pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah saw tidak keluar kepada mereka. Pagi harinya beliau bersabda: "Telah aku lihat apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian selain karena aku merasa takut jika (shalat malam) ini diwajibkan atas kalian" Dan hal itu terjadi pada bulan Ramadan".” [HR. al-Bukhari]

Hadis kedua:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ بِعَزِيمَةٍ، ثُمَّ يَقُولُ: "مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ." فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ، ثُمَّ كَانَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ فِي خِلَافَةِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَصَدْرًا مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ". [رواه أبو داود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah saw dahulu menggemarkan (umatnya) untuk shalat qiyam Ramadan tanpa menyuruh mereka dengan (suruhan yang) keras. Kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa berdiri (shalat malam) pada bulan Ramadan karena iman dan ikhlas (kepada Allah) niscaya diampuni dosanya yang telah terdahulu". Lalu Rasulullah saw wafat sementara masalah itu seperti itu, dan masalah itu seperti itu pada masa kekhilafahan Abu Bakar ra dan pada permulaan kekhilafahan Umar ra.” [HR. Abu Dawud] 

Hadis ketiga:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ، فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ، فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، فَلَمَّا كَانَتْ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا، فَلَمَّا كَانَتْ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ. قَالَ: فَقَالَ: "إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ" قَالَ: فَلَمَّا كَانَتْ الرَّابِعَةُ لَمْ يَقُمْ، فَلَمَّا كَانَتْ الثَّالِثَةُ جَمَعَ أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ وَالنَّاسَ فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِينَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ، قَالَ: قُلْتُ: وَمَا الْفَلَاحُ؟ قَالَ: السُّحُورُ، ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِقِيَّةَ الشَّهْرِ. [رواه أبو داود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Dzar ia berkata: Kami berpuasa bersama Rasulullah saw pada bulan Ramadan. Beliau tidak shalat malam bersama kami sedikitpun dari bulan tersebut hingga tinggal tujuh malam. Kemudian beliau bangun shalat malam bersama kami (yaitu pada malam kedua puluh tiga) sehingga lewat sepertiga malam. Kemudian beliau tidak shalat malam bersama kami pada malam keenam (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh empat), akan tetapi tatkala malam kelima (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh lima) beliau shalat malam bersama kami hingga lewat separuh malam. Lalu aku berkata: Alangkah baiknya jika engkau menambahkan kepada kami shalat malam ini. Ia (melanjutkan dan) berkata: Beliau bersabda: "Sesungguhnya orang itu jika ia shalat bersama imam hingga selesai ia telah dianggap shalat satu malam (penuh)." Ia berkata (lagi): Dan pada malam keempat (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh enam) beliau tidak bangun (shalat malam). Dan pada malam ketiga (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh tujuh) beliau mengumpulkan keluarganya dan istri-istrinya serta orang-orang lalu beliau shalat bersama kami hingga kami khawatir ketinggalan al-falah. Ia berkata: Aku berkata: Apakah al-falah itu? Ia menjawab: Sahur. Lalu beliau tidak bangun (shalat malam) lagi pada sisa bulan itu".” [HR. Abu Dawud]

Keterangan:
1.    Hadis pertama menerangkan bagaimana mula-mula shalat Tarawih itu didirikan oleh Rasulullah saw dan para sahabat. Hadis ini jelas menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak mau lagi menjadi imam bagi para sahabat pada malam ketiga atau keempat karena beliau khawatir jika shalat Tarawih dijadikan oleh Allah Ta'ala sebagai shalat fardhu atau wajib.

2.      Hadis kedua menerangkan anjuran Rasulullah saw kepada umatnya untuk shalat qiyam Ramadan (antara lain Tarawih). Suruhan ini hanya bersifat anjuran, bukan suruhan yang keras sehingga bersifat wajib, yaitu dengan menjanjikan ampunan dosa bagi yang melakukannya karena iman dan mengharap pahala dari Allah. Hadis ini juga menegaskan bahwa keadaan seperti itu (yaitu Rasulullah saw dan para sahabat shalat qiyam Ramadan sendiri-sendiri di rumah mereka masing-masing) terus berlangsung hingga permulaan kekhilafahan Umar bin Khattab ra. Setelah itu, Umar mengumpulkan para sahabat untuk shalat qiyam Ramadan secara berjama'ah di bawah pengimaman Ubai bin Ka'ab ra.

3.   Hadis ketiga menerangkan bagaimana Rasulullah saw shalat malam pada suatu bulan Ramadan bersama keluarga beliau dan para sahabat, yaitu pada malam kedua puluh tiga, kedua puluh lima dan kedua puluh tujuh Ramadan saja.

4.      Dari ketiga-tiga hadis di atas dapat disimpulkan bahwa:
a.    Shalat malam atau qiyam Ramadan atau shalat Tarawih itu hukumnya sunat, bukan wajib. Dan kami yakin, umat Islam sudah banyak yang mengetahui hal ini.
b.      Maksud sabda Nabi saw pada hadis kedua: "Rasulullah saw dahulu menggemarkan (umatnya) untuk shalat qiyam Ramadan tanpa menyuruh mereka dengan (suruhan yang) keras…". Yang keras di sini bukan bacaan al-Fatihah dan surat-surat lainnya, tapi suruhannya. Yakni beliau tidak menyuruh umatnya untuk shalat qiyam Ramadan dengan suruhan yang keras, tapi dengan suruhan yang lunak. Artinya beliau hanya menganjurkan, sehingga hukum shalat qiyam Ramadan itu sunat, bukan wajib. Dengan demikian hal ini tidak ada kaitannya dengan bacaan/lafaz shalat sebagaimana saudara pahami. Bacaan al-Fatihah dan surat-surat lainnya di dalam shalat qiyam Ramadan itu boleh secara jahr (keras) maupun secara sirr (pelan). Tapi jika dilakukan secara berjama'ah maka imam disunatkan untuk membaca al-Fatihah dan surat-surat al-Quran secara jahr (keras) supaya makmum bisa mendengarkannya.
c.       Ketiga hadis di atas juga menunjukkan bahwa shalat Tarawih itu boleh dilakukan secara munfarid (bersendirian) maupun secara berjama'ah. Tapi karena shalat Tarawih secara berjama'ah itu lebih semangat untuk mengerjakannya dan lebih baik untuk syiar Islam, maka hal ini tentu lebih baik, sebagaimana dicontohkan dan dilakukan oleh Umar dan para sahabat lainnya.
d.      Adapun mengenai ceramah setelah shalat Tarawih itu memang tidak ada ditunjukkan oleh ketiga hadis di atas dan tidak pula pada hadis-hadis yang lain. Dengan demikian, hal ini boleh dilakukan dan boleh juga tidak. Namun sudah menjadi kebiasaan di dalam masyarakat kita, ceramah atau tausiyah tersebut dilakukan setelah shalat Isya dan sebelum shalat Tarawih dan juga setelah shalat subuh agar masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal dan dapat mengisi waktu-waktu di bulan Ramadan tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang berguna bagi mereka.
e.    Dari keterangan di atas, dapat dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat kita dalam masalah shalat Tarawih, seperti shalat sendirian atau berjamaah, dengan lafaz keras atau pelan, diikuti ceramah atau tidak, itu tidak bertentangan dengan ajaran Rasulullah saw dan para sahabat beliau yang mulia.

Wallahu a‘lam. *mi)


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah