SHALAT
TARAWIH BERJAMAAH DENGAN SUARA KERAS (JAHR)
Pertanyaan
Dari:
Hafid Zakariya SH., MH.
Kel. Pematang Kandis, Kec. Bangko Kab. Merangin
Jambi
(disidangkan
pada hari Jum’at, 16 Zulkaidah 1432 H / 14 Oktober 2011 M)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan hormat.
Mohon penjelasan
tentang shalatTarawih pada saat Ramadan. Kita ketahui bersama bahwa setiap Muslim
melaksanakan shalat Tarawih pada saat Ramadan dilakukan setelah isya dan
dilakukan dengan lafaz keras pada bacaannya dan dilakukan dengan jama'ah.
Apakah hal ini tidak bertentangan dengan hadis-hadis Nabi berikut:
Dari Aisyah istri Nabi
saw ra, ia berkata: Bahwasanya Nabi saw pernah shalat (sunnat
malam) di mesjid, maka orang-orang ramai turut shalat dengan dia, dan ia shalat
lagi pada malam yang keduanya dengan beberapa orang. Kemudian orang-orang
berkumpul pada malam yang ketiga dan keempat, tetapi Rasulullah saw tidak keluar pada mereka
itu. Pada esok paginya Rasulullah berkata: "Aku telah lihat kamu
berkumpul, tetapi aku tidak keluar kepada kamu, bukan karena apa-apa melainkan
lantaran aku takut akan diwajibkan (berjamaah) itu atas kamu" (Kata
Aisyah): Yang demikian itu adalah pada bulan Ramadan (HSR. Abu Dawud dan al-Bukhari).
Telah berkata Abu
Hurairah: Rasulullah saw telah menggemarkan (umatnya) mengerjakan shalat
(malam) Ramadan, dengan perintah yang tidak keras, yaitu ia bersabda:
"Barangsiapa mengerjakan shalat (malam) Ramadan dengan penuh (keimanan)
dan karena Allah, niscaya diampunkan dosanya yang telah terdahulu." (HR.
Abu Dawud).
Dari Abu Dzar ra, ia
berkata: Kami telah puasa Ramadan bersama Rasulullah saw, maka Rasulullah tidak
shalat (malam) bersama kami hingga tinggal 7 hari dari bulan itu, maka (di
malam itu) ia shalat bersama kami hingga lewat sepertiga malam. Kemudian tidak ia
shalat bersama kami lagi pada malam yang keenamnya, tetapi ia shalat bersama
kami pada malam yang kelimanya hingga lewat tengah malam (HR. Abu Dawud).
Bahwa jika membaca
hadis-hadis tersebut Rasul mengkhawatirkan ini menjadi wajib dan seolah-olah
Tarawih harus dilakukan pada secara berjamaah dan dikeraskan lafaznya dan juga
pasti ada ceramahnya. Maaf jika surat saya tidak berkenan, hal ini karena
kebodohan agama saya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawaban:
Wa'alaikumusssalam wr.
wb.
Untuk menjawab pertanyaan
saudara, berikut ini kami tampilkan teks-teks hadis yang saudara kutip beserta
terjemahannya supaya lebih jelas:
Hadis pertama:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ، فَكَثُرَ
النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ
فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: "قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ
يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ."
وَذَلِكَ فِي رَمَضَان. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin ra,
bahwa Rasulullah saw shalat pada suatu malam di masjid, maka shalatlah bersama
beliau orang-orang. Kemudian beliau shalat pada malam berikutnya sehingga banyak
orang (shalat bersama beliau). Kemudian orang-orang itu berkumpul lagi pada
malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah saw tidak keluar kepada mereka.
Pagi harinya beliau bersabda: "Telah aku lihat apa yang kalian lakukan.
Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian selain karena aku
merasa takut jika (shalat malam) ini diwajibkan atas kalian" Dan hal itu
terjadi pada bulan Ramadan".” [HR. al-Bukhari]
Hadis kedua:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ
فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ بِعَزِيمَةٍ، ثُمَّ يَقُولُ:
"مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ
مِنْ ذَنْبِهِ." فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَالْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ، ثُمَّ كَانَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ فِي خِلَافَةِ
أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَصَدْرًا مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ". [رواه
أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu
Hurairah ia berkata: Rasulullah saw dahulu menggemarkan (umatnya) untuk shalat
qiyam Ramadan tanpa menyuruh mereka dengan (suruhan yang) keras. Kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa berdiri (shalat malam)
pada bulan Ramadan karena iman dan ikhlas (kepada Allah) niscaya diampuni
dosanya yang telah terdahulu". Lalu Rasulullah saw wafat sementara masalah
itu seperti itu, dan masalah itu seperti itu pada masa kekhilafahan Abu Bakar ra
dan pada permulaan kekhilafahan Umar ra.” [HR. Abu
Dawud]
Hadis ketiga:
عَنْ أَبِي
ذَرٍّ قَالَ: صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَمَضَانَ، فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ،
فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، فَلَمَّا كَانَتْ السَّادِسَةُ
لَمْ يَقُمْ بِنَا، فَلَمَّا كَانَتْ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ
شَطْرُ اللَّيْلِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ
اللَّيْلَةِ. قَالَ: فَقَالَ: "إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ
حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ" قَالَ: فَلَمَّا كَانَتْ
الرَّابِعَةُ لَمْ يَقُمْ، فَلَمَّا كَانَتْ الثَّالِثَةُ جَمَعَ أَهْلَهُ
وَنِسَاءَهُ وَالنَّاسَ فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِينَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ،
قَالَ: قُلْتُ: وَمَا الْفَلَاحُ؟ قَالَ: السُّحُورُ، ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِقِيَّةَ
الشَّهْرِ. [رواه
أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Dzar ia berkata: Kami
berpuasa bersama Rasulullah saw pada bulan Ramadan. Beliau tidak shalat malam
bersama kami sedikitpun dari bulan tersebut hingga tinggal tujuh malam.
Kemudian beliau bangun shalat malam bersama kami (yaitu pada malam kedua puluh
tiga) sehingga lewat sepertiga malam. Kemudian beliau tidak shalat malam
bersama kami pada malam keenam (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh
empat), akan tetapi tatkala malam kelima (dari sisa bulan, yaitu malam kedua
puluh lima) beliau shalat malam bersama kami hingga lewat separuh malam. Lalu
aku berkata: Alangkah baiknya jika engkau menambahkan kepada kami shalat malam
ini. Ia (melanjutkan dan) berkata: Beliau bersabda: "Sesungguhnya orang
itu jika ia shalat bersama imam hingga selesai ia telah dianggap shalat satu
malam (penuh)." Ia berkata (lagi): Dan pada malam keempat (dari sisa
bulan, yaitu malam kedua puluh enam) beliau tidak bangun (shalat malam). Dan
pada malam ketiga (dari sisa bulan, yaitu malam kedua puluh tujuh) beliau
mengumpulkan keluarganya dan istri-istrinya serta orang-orang lalu beliau shalat
bersama kami hingga kami khawatir ketinggalan al-falah. Ia berkata: Aku
berkata: Apakah al-falah itu? Ia menjawab: Sahur. Lalu beliau tidak bangun (shalat
malam) lagi pada sisa bulan itu".” [HR. Abu Dawud]
Keterangan:
1. Hadis pertama menerangkan bagaimana mula-mula shalat
Tarawih itu didirikan oleh Rasulullah saw dan para sahabat. Hadis ini jelas
menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak mau lagi menjadi imam bagi para sahabat
pada malam ketiga atau keempat karena beliau khawatir jika shalat Tarawih
dijadikan oleh Allah Ta'ala sebagai shalat fardhu atau wajib.
2. Hadis kedua menerangkan anjuran Rasulullah saw
kepada umatnya untuk shalat qiyam Ramadan (antara lain Tarawih). Suruhan ini
hanya bersifat anjuran, bukan suruhan yang keras sehingga bersifat wajib, yaitu
dengan menjanjikan ampunan dosa bagi yang melakukannya karena iman dan
mengharap pahala dari Allah. Hadis ini juga menegaskan bahwa keadaan seperti
itu (yaitu Rasulullah saw dan para sahabat shalat qiyam Ramadan sendiri-sendiri
di rumah mereka masing-masing) terus berlangsung hingga permulaan kekhilafahan
Umar bin Khattab ra. Setelah itu, Umar mengumpulkan para sahabat untuk shalat
qiyam Ramadan secara berjama'ah di bawah pengimaman Ubai bin Ka'ab ra.
3. Hadis ketiga menerangkan bagaimana Rasulullah saw
shalat malam pada suatu bulan Ramadan bersama keluarga beliau dan para sahabat,
yaitu pada malam kedua puluh tiga, kedua puluh lima dan kedua puluh tujuh Ramadan
saja.
4.
Dari ketiga-tiga hadis di atas dapat disimpulkan
bahwa:
a. Shalat malam atau
qiyam Ramadan atau shalat Tarawih itu hukumnya sunat, bukan wajib. Dan kami
yakin, umat Islam sudah banyak yang mengetahui hal ini.
b. Maksud sabda Nabi saw
pada hadis kedua: "Rasulullah saw dahulu menggemarkan (umatnya) untuk shalat
qiyam Ramadan tanpa menyuruh mereka dengan (suruhan yang) keras…". Yang
keras di sini bukan bacaan al-Fatihah dan surat-surat lainnya, tapi suruhannya.
Yakni beliau tidak menyuruh umatnya untuk shalat qiyam Ramadan dengan suruhan
yang keras, tapi dengan suruhan yang lunak. Artinya beliau hanya menganjurkan,
sehingga hukum shalat qiyam Ramadan itu sunat, bukan wajib. Dengan demikian hal
ini tidak ada kaitannya dengan bacaan/lafaz shalat sebagaimana saudara pahami.
Bacaan al-Fatihah dan surat-surat lainnya di dalam shalat qiyam Ramadan itu
boleh secara jahr (keras) maupun secara sirr (pelan). Tapi jika dilakukan
secara berjama'ah maka imam disunatkan untuk membaca al-Fatihah dan surat-surat
al-Quran secara jahr (keras) supaya makmum bisa mendengarkannya.
c. Ketiga hadis di atas
juga menunjukkan bahwa shalat Tarawih itu boleh dilakukan secara munfarid
(bersendirian) maupun secara berjama'ah. Tapi karena shalat Tarawih secara
berjama'ah itu lebih semangat untuk mengerjakannya dan lebih baik untuk syiar
Islam, maka hal ini tentu lebih baik, sebagaimana dicontohkan dan dilakukan
oleh Umar dan para sahabat lainnya.
d. Adapun mengenai
ceramah setelah shalat Tarawih itu memang tidak ada ditunjukkan oleh ketiga
hadis di atas dan tidak pula pada hadis-hadis yang lain. Dengan demikian, hal
ini boleh dilakukan dan boleh juga tidak. Namun sudah menjadi kebiasaan di
dalam masyarakat kita, ceramah atau tausiyah tersebut dilakukan setelah shalat
Isya dan sebelum shalat Tarawih dan juga setelah shalat subuh agar masyarakat
mendapatkan manfaat yang maksimal dan dapat mengisi waktu-waktu di bulan Ramadan
tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang berguna bagi mereka.
e. Dari keterangan di
atas, dapat dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat kita dalam
masalah shalat Tarawih, seperti shalat sendirian atau berjamaah, dengan lafaz
keras atau pelan, diikuti ceramah atau tidak, itu tidak bertentangan dengan
ajaran Rasulullah saw dan para sahabat beliau yang mulia.
Wallahu a‘lam. *mi)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com