Pembagian Warisan 2


Pertanyaan dari:
Hasan Nasrullah, di Binjai
(Disidangkan pada Jum’at, 13 Zulqa'dah 1428 H / 23 November 2007 M)


Pertanyaan:

Melalui surat ini saya sampaikan kepada Bapak tentang permasalahan mengenai hukum pembagian waris menurut agama Islam untuk dimuat dalam rubrik Tanya Jawab Agama di Majalah Suara Muhammadiyah.
Kasus:

Si A dan B telah melangsungkan perkawinan pada tahun 1950 dan sekarang mempunyai 7 (tujuh) orang anak yaitu C (laki-laki), D (laki-laki), E (perempuan), F (laki-laki), G (perempuan), H (laki-laki) dan I (laki-laki).

Si B (ibu) meninggal dunia pada tahun 1999 dan si A (ayah) meninggal dunia pada tahun 2004. Pada tahun 1975 si C anak pertama, bekerja dengan ayahnya (A) usaha dagang dengan membuka sebuah toko ukuran 3 x 12 m. Sampai sekarang si C tetap membuka toko tersebut walaupun si A telah meninggal dunia.

Harta Warisan:
  1. Ruko ukuran 3 x 12 m
  2. Ruko ukuran 12 x 20 m
Pertanyaan: Bagaimana cara membagi harta warisan tersebut karena pada saat sekarang ini harta warisan tersebut masih belum dibagi. Ketujuh anak-anaknya masih hidup.
Demikian, dan terima kasih.


Jawaban:

Untuk sampai kepada jawaban dari pertanyaan saudara, perlu diperjelas lebih dahulu:
1.      Kedudukan kerjasama antara A dan C dalam usaha dagang.
2.      Kematian ibu (B) yang berakibat hukum harus diselesaikan pembagian warisannya.
Dua peristiwa hukum tersebut sangat berpengaruh terhadap jumlah harta kekayaan A yang juga berdampak terhadap harta waris yang akan dibagikan kepada ahli waris yang dalam hal ini adalah anak-anaknya.

1.    Kedudukan kerjasama antara A dan C dalam usaha dagang. Kerjasama dalam usaha dagang dalam Hukum Islam dikenal dengan sebutan syirkah. Dalam syirkah yang terjadi antara A dan C, perlu diketahui apakah masing-masing membawa modal atau tidak. Jika dalam syirkah ini A dan C membawa modal, maka syirkah ini disebut dengan musyarakah. Dalam musyarakah keuntungan dan kerugian ditanggung bersama oleh pihak-pihak yang bersyarikat atau melakukan perjanjian kerja sama, sesuai dengan prosentase modal atau menurut kesepakatan mereka. Jika yang terjadi dalam syirkah antara A dan C adalah musyarakah, dan sekarang akan diperhitungkan, maka langkah yang harus ditempuh yakni: Pertama, mengembalikan modal masing-masing yakni modal A dikembalikan kepada A dan modal C dikembalikan kepada C. Kedua, menghitung untung dan rugi. Jika dalam perhitungan terjadi kerugian lebih besar daripada keuntungan, maka kerugian ditanggung oleh A dan C sesuai dengan kesepakatan atau prosentase modalnya. Jika antara kerugian dan keuntungan ternyata sama, maka A dan C hanya kembali modal sebagaimana telah dilakukan pada langkah yang pertama. Jika dalam perhitungan terjadi keuntungan lebih besar daripada kerugian, maka keuntungan yang diperoleh dibagi antara A dan C menurut kesepakatan atau prosentase modal masing-­masing.

Mungkin juga syirkah yang terjadi antara A dan C, modal berasal dari salah satu pihak, sedang pihak lain hanya memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam usaha. Syirkah yang demikian disebut dengan mudlarabah. Dalam mudlarabah, jika dalam usaha ini memperoleh keuntungan, maka keuntungan menjadi hak pemilik modal dan pekerja, sedangkan kalau terjadi kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal. Jika syirkah yang terjadi antara A dan C dalam bentuk mudlarabah, maka jika akan diperhitungkan kekayaan masing-masing, ditempuh: Langkah pertama, mengembalikan modal kepada pemiliknya, misalnya A sebagai pemilik modal, maka modal dikembalikan kepada A dan jika C sebagai pemilik modal maka modal dikembalikan kepada C. Langkah kedua, menghitung keuntungan dan kerugian. Jika kerugian lebih besar daripada keuntungan, maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal dan pekerja tidak menanggung kerugian dan juga tidak memperoleh bagian apapun. Jika kerugian sama dengan besarnya keuntungan, maka pemilik modal hanya mendapat pengembalian modal tanpa tambahan apapun dan pekerja tidak memperoleh bagian apapun pula. Jika keuntungan lebih besar daripada modal, kepada pemilik modal disamping dikembalikan modalnya juga mendapat bagian keutungan yang telah disepakati demikian pula pekerja mendapat bagian keuntungan yang telah disepakati.

Dapat juga terjadi dalam mudlarabah ini masing-masing juga berlaku sebagai pekerja. Jika yang demikian ini yang terjadi, pemilik modal menerima pengembalian modal, kemudian keuntungan dibagi antara pemilik modal dengan pekerja menurut yang disepakati; kemudian keuntungan milik para pekerja dibagi kepada mereka yang ikut dalam menangani usaha ini sesuai dengan kesepakatan.

Selain dalam syirkah, mungkin juga dalam kerjasama ini dalam bentuk perburuhan (al-Ijarah ‘ala al-a‘mal). Dalam al-Ijarah ‘ala al-a‘mal pemilik usaha menanggung segala kerugian dan memiliki semua keuntungan. Pekerja adalah sebagai buruh, yang mendapat gaji tertentu dari pemilik usaha. Misalnya A sebagai pemilik usaha dan C sebagai tenaga pekerja, maka modal dan semua keuntungan milik A, dan C memperoleh upah (gaji) dari A.

Dari kemungkinan-kemungkinan tersebut perlu dilihat mana yang paling sesuai di antara tiga kemungkinan tersebut. Setelah itu akan diketahui berapa kekayaan A.

2.    Pewarisan harta ibu. Dengan meninggalnya ibu (B), maka secara hukum akan terjadi peristiwa pewarisan. Yang diwarisi adalah harta ibu dan pewaris adalah suami dan anak-anaknya.
Harta ibu, terdiri dari:

a.       Harta bawaan, yakni harta milik Ibu yang diperoleh atau dimiliki sebelum perkawinan dengan A, dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.
b.      Separoh dari harta bersama yakni harta yang didapatkan oleh A dan B semenjak akad perkawinan dilangsungkan sampai dengan akhir hayat B. Ketentuan ini didasarkan kepada pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”. Dengan ketentuan tersebut A memperoleh separoh harta bersama, sedang separohnya lagi adalah menjadi harta B yang yang kemudian akan menjadi bagian dari harta peninggalan yang akan diwarisi oleh ahli warisnya.

Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu digunakan untuk biaya perawatan jenazah, misalnya membeli kain kafan, ongkos menggali kuburan dan sebagainya; membayar hutang jika B mempunyai hutang, baik hutang kepada Allah misalnya zakat yang belum terbayar, nadzar yang belum terlaksana dan sebagainya maupun hutang kepada sesama; dan menunaikan wasiat jika B pernah berwasiat selama hidupnya.

Setelah harta peninggalan dikurangi dengan biaya-biaya yang telah disebutkan, maka saatnya untuk dibagikan kepada ahli waris, yang dalam hal ini yaitu A sebagai suami serta C, D, E, F, G, H dan I anak-anaknya.

Cara pembagiannya:

Pertama, suami (A) diberikan seperempat (¼) dari seluruh harta waris yang ditinggalkan B, berdasarkan firman Allah:

Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 12]

Kedua, sisanya yakni 3/4 harta waris yang ditinggalkan B dibagikan kepada tujuh orang anaknya dengan ketentuan bagian untuk seorang anak laki-laki adalah sama dengan bagian untuk dua orang anak perempuan, atau dengan kata lain bagian bagi seorang anak laki-laki dua kali bagian seorang anak perempuan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah: 

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]  

  1. Bagian lima orang anak laki-laki         : 5 x 2 = 10
  2. Bagian dua orang anak perempuan     : 2 x 1 =   2
Jumlah                                                 :             12
Bagian untuk lima orang anak laki-laki 10/12 x ¾ harta waris yang ditinggalkan B. Jadi untuk satu orang anak laki-laki = 1/5 x hasil perhitungan bagian lima orang anak laki-laki, yakni masing-masing mendapat 2/12 x ¾ harta waris yang ditinggalkan B. Bagian untuk dua orang anak perempuan = 2/12 x ¾ harta waris yang ditinggalkan B. Jadi bagian untuk seorang anak perempuan = 1/2 x hasil perhitungan bagian dua orang anak perempuan, yakni masing-masing mendapat 1/12 x ¾ harta waris yang ditinggalkan B.

Dengan menggunakan keterangan sebagaimana yang telah dikemukakan dari awal sampai yang terakhir, kiranya sudah dapat diperhitungkan jumlah harta warisan yang ditinggalkan oleh A dari harta yang berupa; ruko ukuran 3 x 12 m dan ruko 12 x 20 m (setelah sebelumnya dihargai/dinilai dengan uang). Setelah itu kemudian ditambah (jika ada) harta bawaan A dan hadiah atau warisan yang diterima selama perkawinan dengan B. Jumlah seluruhnya ini menjadi harta peninggalan A.

Setelah dapat diketahui jumlah harta peninggalan A, sebelum dibagikan kepada ahli waris yang dalam hal ini adalah anak-anaknya, terlebih dahulu digunakan untuk biaya perawatan jenazah, membayar hutang jika A dalam hidupnya punya hutang dan membayar wasiat jika pernah berwasiat. Setelah itu harta warisan dibagikan kepada tujuh orang anaknya.

Cara pembagiannya:
Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
1.      Bagian lima orang anak laki-laki               : 5 x 2 = 10
2.      Bagian dua orang anak perempuan           : 2 x 1 =   2
Jumlah                                                       :             12

Bagian untuk lima orang anak laki-laki 10/12 x seluruh harta waris yang ditinggalkan A. Jadi untuk satu orang anak laki-laki = 1/5 x hasil perhitungan bagian lima orang anak laki-laki, yakni masing-masing mendapat 2/12 x seluruh harta waris yang ditinggalkan A. Bagian untuk dua orang anak perempuan = 2/12 x seluruh harta waris yang ditinggalkan A. Jadi bagian untuk seorang anak perempuan = 1/2 x hasil perhitungan bagian dua orang anak perempuan, yakni masing-masing mendapat 1/12 x seluruh harta waris yang ditinggalkan A.

Contoh perhitungan:
Seandainya setelah dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana telah disebutkan di atas, harta peninggalan A adalah Rp 300.000.000,-, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1.      Bagian lima orang anak laki-laki               : 5 x 2 = 10
2.      Bagian dua orang anak perempuan           : 2 x 1 =   2
Jumlah                                                       :             12
Bagian lima orang anak laki-laki 10/12 x 300.000.000,- = 250.000.000,-. Bagian satu orang anak laki-laki 1/5 x 250.000.000,- = 50.000.000,-. Jadi masing-masing mendapat 50.000.000,-. Bagian dua orang anak perempuan 2/12 x 300.000.000,- = 50.000.000,-. Bagian seorang anak perempuan 1/2 x 50.000.000,- = 25.000.000,-. Jadi masing-masing mendapat 25.000.000,-.

Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah