Pertanyaan Dari:
Jaswadi (Ketua PRM Perbaun, Cab. Lb. Jambi Kunsing
Riau) Hp: 08137863XXX
(disidangkan pada hari Jum'at, 19 Zulkaidah 1430 H / 6 November
2009)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Saya ingin
bertanya, apa pengertian wakaf dan hibah, dan apa pula persamaan serta
perbedaannya?
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Pengertian Wakaf
Wakaf, dalam bahasa arab berarti habs
(menahan) artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya dijalan Allah. Dari
pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah,
yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan
sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan
ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” (Kompilasi Hukum
Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215).
Adapun
dalil-dalil sebagai anjuran melakukan wakaf antara lain adalah:
1.
Firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 92:
Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran (3): 92]
2. Hadits riwayat Muslim
dari Ibnu ‘Umar ra:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ
أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْمِرُهُ
فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ
مَالاً قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِى مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِى بِهِ قَالَ « إِنْ
شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا ». قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ
أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُبْتَاعُ وَلاَ يُورَثُ وَلاَ يُوهَبُ.
قَالَ فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى
سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا
أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
فِيهِ. [رواه مسلم]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dia berkata: Umar telah mendapatkan
sebidang tanah di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi saw untuk meminta
pertimbangan tentang tanah itu, kemudian ia berkata: Wahai Rasulullah,
sesungguhya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, dimana aku tidak
mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain dari padanya; maka apakah
yang hendak engkau perintahkan kepadaku
sehubungan dengannya? Rasulullah saw berkata kepada Umar: Jika engkau suka
tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya. Lalu Umar pun
menyedekahkan manfaat tanah itu dengan syarat tanah itu tidak akan dijual,
tidak akan dihibahkan dan tidak akan diwariskan. Tanah itu dia wakafkan kepada
orang-orang fakir kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil, dan tamu,
dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian
darinya dengan cara yang ma’ruf dan memakannya tanpa menganggap bahwa tanah itu
miliknya sendiri.” [HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 13-14]
3. Hadits riwayat Muslim
dari Abu Hurairah
ra:
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا مَات
الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
». [رواه مسلم]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali
tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih
yang mendo’akan kepadanya.” [HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 14]
Pengertian Hibah
Hibah
berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan,
dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada
tangan orang yang diberi. Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang
pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu
dia hidup, tanpa adanya imbalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah
adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan
musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan
pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup. Di dalam
Kompilasi Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g disebutkan Hibah adalah
pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada
orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Hibah
dituntunkan oleh Allah swt, karena hibah dapat menciptakan kerukunan dan
mempererat rasa kasih sayang antar umat manusia. Anjuran untuk melakukannya
antara lain:
1.
Hadis riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: " تَهَادَوْا تَحَابُّوا. [رواه البيهقي]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: Saling
memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”
(HR. al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi VI: 169, Shahihul Jami’us Shaghir, hadis
no: 3004 dan Irwaul Ghalil, 1601, hadis ini hasan).
2.
Hadis riwayat Ahmad dan Thabrabi dari Khalid bin Adi:
وَعَن
خَالِدِ بْنِ عَدِيِّ الْجُهَنِيِّ ، رَضِيَ الله عَنْهُ : سَمِعْتُ رَسُولَ الله
صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم يَقُولُ : مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوفٌ مِنْ أَخِيهِ مِنْ
غَيْرِ مَسْأَلَةٍ ، وَلاَ إِشْرَافٍ فَلْيَقْبَلْهُ ، وَلاَ يَرُدُّهُ ،
فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ الله إِلَيْهِ. [رواه أحمد والطبرني وصححه ابن
حبان والحاكم]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena
mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak
menolaknya, karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya". [HR.
Ahmad dan ath-Thabrani, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]
Persamaan dan Perbedaan antara Wakaf dan Hibah
Beberapa
persamaan dan perbedaan antara wakaf dan hibah antara lain adalah:
1. Dalam
wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakif
dan Wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.
2. Apabila seseorang yang berwakaf telah
mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya
kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah
terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan Hibah, selain
adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan
barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan
(qabul).
3. Benda wakaf adalah segala benda baik benda
bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali
pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda atau harta hibah dapat
berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak
diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk
diperjual belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang
sejenisnya.
4. Benda
wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfa’atkan
untuk kepentingan orang banyak sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan
ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan
individu.
5. Barang
wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan
bisa menjadi hak milik seseorang.
Wallahu
a'lam bish-shawab. *putm)
Download File |
Pimpinan Pusat Muhammadiyah