ADAT KEBIASAAN DI HARI RAYA, PENGOBATAN MEMAKAI KALUNG DAN TENTANG BAI’AT
Pertanyaan Dari:
Miftah A, NBM: 656718
MA Muhammadiyah Sinar Negeri, Kec. Pubian Kab.
Lampung Tengah
(disidangkan pada Jum'at, 17 Rajab 1430 H / 10
Juli 2009 M)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mewakili seluruh anggota Majlis Ta’lim Ranting
Muhammadiyah Sinar Negeri, dengan ini saya mengajukan beberapa pertanyaan:
1. Di banyak tempat tidak terkecuali di
kampung kami, baik warga Muhammadiyah maupun yang bukan, mengisi kegiatan pada
Hari Raya ‘Idul Fitri dengan cara berkunjung keluar masuk rumah tetangga,
kenalan dan handai tolan untuk meminta dan memberi maaf. Benarkah adat
kebiasaan semacam ini? Bagaimana sebaiknya warga Muhammadiyah merayakan Hari
Raya ‘Idul Fitri?
2. Di tempat kami saat ini sedang ramai orang
(termasuk banyak warga Muhammadiyah) berusaha memiliki kalung dan gelang yang
harganya sekitar Rp 1.500.000,- dengan tujuan untuk mengobati beberapa macam
jenis penyakit. Bolehkah pengobatan dengan cara seperti ini?
3. Dalam forum majlis ta’lim di tempat kami
pernah disampaikan oleh salah seorang pengurus PCM. Beliau mengeluhkan salah
satu kekurangan Muhammadiyah adalah tidak adanya bai’at bagi orang yang akan
menjadi anggota Muhammadiyah, sehingga setelah menjadi anggota tingkat
kepatuhannya kepada persyarikatan dan pimpinannnya sangat rendah. Apa memang
demikian? Mohon penjelasan tentang arti BAI’AT dan perlu tidaknya BERBAI’AT.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara yang terhormat, berikut ini jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan saudara:
1. Perlu dijelaskan di sini bahwa tidak ada
dalil secara khusus tentang amalan yang biasa dilakukan bangsa kita pada Hari
Raya Idul Fitri. Silaturrahim, bersedekah, meminta dan memberi maaf umpamanya,
itu diwajibkan atau sekedar disunatkan pada hari-hari biasa. Oleh karena itu,
tidak mengapa jika kaum muslimin mengambil kesempatan Hari Raya untuk melakukan
amalan-amalan baik tersebut karena memang ada dalilnya secara umum. Dalil
silaturrahim misalnya, adalah hadis berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ
فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa suka dilapangkan rezekinya atau dipanjangkan usianya maka hendaklah ia menyambung tali silaturrahimnya".” [HR. al-Bukhari]
Dalil meminta dan memberi
maaf adalah ayat berikut:
Artinya: “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu
dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu
terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni
(mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. at-Taghabun:
14]
Dan ayat berikut:
Artinya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan
kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk
orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya),
baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan
memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
[QS. Ali Imran (3): 133-134]
Dan hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيِرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَتْ لَهُ مُظْلِمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ
شَيْءٍ فَلْيِتَحَلَّلَهُ مِنْهُ اْليَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونُ دِيْنَارٌ وِلاَ
دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مُظْلِمَتَهُ وَإِنْ
لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ. [رواه
البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa melakukan kezaliman terhadap seseorang menyangkut kehormatannya atau suatu apapun (yang berhubungan dengannya) maka hendaklah ia segera minta dihalalkan olehnya hari itu juga sebelum dinar dan dirham tidak berguna lagi. Jika ia mempunyai amal saleh maka akan diambil darinya sekedar kezalimannya, dan jika ia tidak mempunyai kebaikan maka kejelekan kawannya (yang dizalimi itu) diambil lalu diletakkan atasnya".” [HR. al-Bukhari]
2. Tentang pemakaian kalung dan gelang untuk
pengobatan, perlu difahami bahwa pada umumnya kalung dan gelang adalah
perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Kaum laki-laki dilarang untuk
menyerupai kaum wanita, demikian pula sebaliknya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اْلمُخْنِثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَاْلمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ. [رواه
البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Nabi saw melaknat laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki".” [HR. al-Bukhari]
Jika
kalung atau gelang itu terbukti secara medis mempunyai khasiat bisa mengobati
suatu penyakit karena mempunyai unsur magnit yang baik untuk melancarkan
peredaran darah umpamanya, sebagaimana pernah kami fatwakan sebelumnya, maka tidak
ada masalah bagi kaum wanita untuk menggunakannya karena gelang dan kalung itu
memang perhiasan mereka. Namun bagi kaum laki-laki, untuk menghindari fitnah
dan agar terhindar dari berperilaku menyerupai wanita, dianjurkan untuk mencari
obat lain atau jika terpaksa dapat menggunakannya secara tertutup (tidak
ditampakkan) atau waktu berada di rumah saja. Penting untuk diyakini bahwa yang
menyembuhkan penyakit itu hanyalah Allah swt, bukan kalung atau gelang atau
obat atau apa/siapa saja selain Allah swt. Di samping itu, hendaknya kalung
atau gelang tersebut tidak dipakai sebagai jimat atau sesuatu yang
menyerupainya, karena itu termasuk syirik.
3. Adapun tentang bai'at, bai’at berasal dari
kata Arab baa'a dan baya'a yang berarti jual beli dan janji
setia. Dari segi istilah bai'at berarti janji taat setia kepada pemimpin, baik
pada waktu senang maupun susah. Janji setia ini diberikan oleh kaum muslimin
kepada Khalifah sebagai pemimpin tertinggi mereka. Dengan demikian kekhilafahan
itu adalah obyek bai'at. Artinya, bai'at itu hanya untuk Khalifah dan bai'at
hanya dipakai dalam sistem politik Islam, yakni janji setia kepada pemimpin tertinggi
politik (Khalifah). Dalam sejarah, bai'at atau janji setia dilakukan oleh umat
Islam kepada Rasulullah saw, para Khalifah ar-Rasyidin dan para khalifah yang
datang setelah mereka sehingga kekhilafahan itu ditumbangkan oleh Kamal Ataturk
dari Turki pada tahun 1924.
Bai'at kepada Khalifah ini
wajib hukumnya karena ada ancaman bagi orang yang tidak melakukannya dengan
ancaman yang sangat berat, yaitu hadis berikut:
عَنْ نَافِعٍ قَالَ جَاءَ عَبْدُ اللهِ
بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ مُطِيعٍ حِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِ الْحَرَّةِ
مَا كَانَ زَمَنَ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ فَقَالَ اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ
الرَّحْمَنِ وِسَادَةً فَقَالَ إِنِّي لَمْ آتِكَ لِأَجْلِسَ أَتَيْتُكَ
لِأُحَدِّثَكَ حَدِيثًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ
خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ
وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Nafi' katanya:
Abdullah bin Umar mendatangi Abdullah bin Muthi' ketika menjadi penguasa Hurrah
pada masa pemerintahan Yazid bin Muawiyah maka ia berkata: ambil bantal untuk
Abu Abdurrahman (Abdullah bin Umar), maka Abdullah bin Umar berkata: "Aku
datang kepadamu bukan untuk duduk, aku datang untuk menyampaikan hadis yang aku
dengar dari Rasulullah saw, aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
"Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan (tidak taat kepada Khalifah)
niscaya dia akan menemui Allah tanpa mempunyai alasan, dan barangsiapa mati
sedang di lehernya tidak ada bai'at (janji setia kepada Khalifah) maka dia mati
dengan kematian jahiliyyah".” [HR. Muslim]
Menurut kami, jika bai'at ini
diterapkan pada Persyarikatan Muhammadiyah maka itu tidak sesuai, karena Persyarikatan
Muhammadiyah bukan partai politik atau lembaga kekhalifahan. Cukup bagi yang
ingin menjadi anggota Persyarikatan Muhammadiyah untuk mengucapkan janji setia
atau ikrar atau pernyataan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Persyarikatan
dan beberapa aturan pokok lainnya, dengan lisan atau tulisan. Adapun masalah
rendahnya ketaatan para anggota kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan
pimpinannya, menurut kami itu bukan karena mereka tidak dibai'at, tapi mungkin
karena sebab-sebab lainnya seperti kurang paham terhadap visi, misi dan tujuan
Persyarikatan Muhammadiyah, kurang pendidikan kemuhammadiyahan setelah menjadi
anggota dan menjadi anggota organisasi keagamaan lainnya pada waktu yang
bersamaan dengan keanggotaan Persyarikatan Muhammadiyah dan lain-lain. Dengan
demikian solusi masalah ini bukan dengan bai'at.
Wallahu a'lam bish-shawab. *mi)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah