Penanya:
Eet Hudawati, Mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Bengkulu
Pertanyaan:
Bolehkah mengerjakan shalat dengan dua
bahasa (bahasa Arab dan bahasa Indonesia)?
Jawaban:
Mungkin yang dimaksud penanya ialah
mengucapkan lafadz-lafadz yang dibaca dalam shalat dengan bahasa terjemahan,
bukan dengan bahasa Arab, seperti mengucapkan lafadz shalat dalam bahasa
Indonesia.
Shalat adalah salah satu dari rukun Islam
yang lima, merupakan ibadah mahdlah, ibadah yang semata-mata ditujukan
kepada Allah SWT. Demikian pentingnya shalat itu bagi seorang mukmin, maka
shalat itu membedakan apakah seseorang itu mukmin atau kafir, berdasarkan
hadits:
عَنْ جَابِرِ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ
تَرْكُ الصَّلاَةِ. [رواه أحمد ومسلم وأبو داود والترمذى وابن ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia
berkata: bersabda Rasulullah saw: Perbedaan antara laki-laki yang mukmin dengan
laki-laki yang kafir ialah meninggalkan shalat.” [HR. Ahmad, Muslim, Abu
Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
Dan firman Allah SWT:
فَوَيْلٌ
لِلْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ. [الماعون (107): 4-5].
Artinya: “Maka kecelakaanlah bagi
orang-orang yang shalat. (yaitu) Orang-orang yang lalai dari shalatnya.”
[QS. al-Ma’un (107): 4-5].
Demikian pentingnya shalat bagi seorang
muslim, maka shalat itu diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw sendiri
dengan lengkap, bukan saja bacaan yang dibaca dalam shalat itu, tetapi juga
cara-cara, gerakan-gerakannya, bahkan bagaimana keharusan khusyu’ dalam
mengerjakannya, berdasarkan hadits:
عَنْ مَالِكٍ بْنِ
الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Malik bin al-Huwairits
ra., ia berkata: bersabda Rasulullah saw: Shalatlah kamu sebagaimana kamu
melihat aku shalat.” [HR. al-Bukhari].
Dari hadits-hadits dan ayat di atas, dapat
difahami bahwa dalam mengerjakan shalat itu kita harus mengikuti cara-cara Nabi
saw melakukannya, sejak dari cara takbir, cara berdiri, cara ruku’, cara
i’tidal, cara sujud, cara duduk antara dua sujud, cara duduk tahiyat awal, cara
duduk tahiyat akhir, salam, dan membaca bacaan sesuai dengan yang diajarkan
beliau. Hal ini merupakan perintah dari Rasulullah saw yang wajib kita lakukan
jika ingin shalat kita diterima oleh Allah SWT.
Dengan kata lain, tidak benar shalat
dikerjakan dengan bacaan selain bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah saw,
termasuk dalam hal ini adalah shalat dengan bacaan yang diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa yang lain. Wallahu a’lam
bish-shawwab. *km)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com