Adzan dan Iqamah Ketika Shalat Sendirian


Penanya:
Suwarno, Jl. Godean 754 Yogyakarta


Pertanyaan:

Apakah jika kita shalat sendirian juga disunatkan untuk melakukan adzan dan iqamah?


Jawaban:

Beberapa hadits yang berkaitan dengan pertanyaan saudara antara lain adalah:
1.      HR. al-Bukhari dari Abu Sa‘id al-Khudri:

فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. [رواه البخاري عن أبي سعيد الخدري].

Artinya: “Jika kamu berada di tempat penggembalaanmu atau di padang belantara kemudian kamu menyerukan adzan untuk shalat, maka keraskanlah suara adzanmu, sekalipun sesungguhnya sejauh suara orang yang adzan tidak didengar oleh jin, manusia dan sesuatu apapun, kecuali menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”

2.      HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ. [رواه أحمد وأبو داود والنسائى].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tuhanmu ‘Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit menyerukan adzan untuk shalat kemudian ia shalat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah kepada hamba-Ku ini, ia menyerukan adzan dan iqamah ketika akan shalat, ia takut kepada-Ku, telah Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan kumasukkan ia ke dalam surga.” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i].

3.      HR. an-Nasa‘i dari Salman

إِذَا كَانَ الرَّجُلُ فِي أي قَفْرٍ فَتَوَضَّأَ فَإِنْ لَمْ يَجِدِ اْلمَاءُ تَيَمَّمَ ثُمَّ يُنَادِي بِالصَّلاَةِ ثُمَّ يُقِيْمُهَا وَيُصَلِّيهَا إِلاَّ أُمَّ مِنْ جُنُودِ اللهِ صفًّا. [رواه النسائي عن سلمان].

Artinya: “Apabila seseorang berada di tempat manapun di bumi ini yang sunyi dan tanpa penghuni, kemudian ia berwudlu, maka jika ia tidak mendapatkan air lalu ia bertayamum, kemudian ia menyerukan panggilan melakukan shalat (adzan) lalu beriqamat dan shalat, tidak lain ia adalah sebagai komandan tentara-tentara yang sedang berbaris (rapi).”

Kami sependapat dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Muhammad asy-Syaukani dalam kitab Nailul-Authar Juz II halaman 14, bahwa hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa adzan dan iqamah disyariatkan juga kepada orang yang shalat sendirian. Wallahu a‘lam bish-shawab. *


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah