Pertanyaan
Dari:
JP,
Lampung
(Disidangkan
pada hari Jum’at, 24 Rabiul Akhir 1431 H / 9 April 2010)
Pertanyaan:
As-salamu ‘alaikum Wr. Wb.
Saya salah satu murid SMA Muhammadiyah di
Lampung, ingin bertanya dan mohon penjelasannya, bagaimana hukum dari
perselingkuhan?
Was-salamu ‘alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam Wr. Wb.
Saudara yang terhormat, terima kasih atas
pertanyaan yang disampaikan. Berikut ini jawaban atas pertanyaan tersebut:
Fenomena perselingkuhan di tengah-tengah
masyarakat akhir-akhir ini sungguh memprihatinkan. Meskipun perselingkuhan
merupakan masalah yang sangat privat namun media massa terutama elektronik
setiap hari membongkarnya terus-menerus. Perselingkuhan tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga di
desa-desa dan kampung-kampung. Perselingkuhan bukan hanya dilakukan oleh
orang-orang yang berada, tapi juga dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu
dari segi finansial.
Yang lebih memprihatinkan lagi,
perselingkuhan juga dilakukan oleh orang-orang yang ada hubungan kekerabatan,
seperti perselingkuhan antara ayah/ibu dengan anak tirinya, antara kakak dengan
adiknya, antara adik ipar dengan kakak ipar. Selain itu, perselingkuhan juga
dilakukan oleh seorang ayah/ibu dengan pacar/teman akrab anaknya dan seorang
laki-laki dengan tetangga wanitanya yang telah berumah tangga. Perselingkuhan
juga dilakukan oleh orang-orang yang sudah bertahun-tahun membina mahligai
perkawinan maupun mereka yang baru melangsungkan perkawinan.
Untuk mengetahui hukum perselingkuhan,
perlu kiranya diketahui terlebih dahulu hakekat atau pengertian perselingkuhan
itu. Dari segi bahasa, 'selingkuh' itu ternyata berasal dari bahasa Jawa. Arti
selingkuh menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia ada empat: (1) curang, (2) tidak
jujur, (3) tidak berterus terang, dan (4) korup. Dan menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, selingkuh berarti: (1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan
sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; (2) suka
menggelapkan uang; korup; (3) suka menyeleweng.
Di dalam masyarakat kita dewasa ini,
perselingkuhan diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara
seseorang dengan pasangannya, Dan biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan
perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan
selingkuhannya.
Menurut Wikipedia, perselingkuhan adalah
hubungan antara individu baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah
ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Walaupun
demikian, pengertian 'berselingkuh' dapat berbeda tergantung negara, agama, dan budaya. Pada zaman
sekarang, istilah perselingkuhan digunakan juga untuk menyatakan hubungan yang
tidak setia dalam pacaran.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Perselingkuhan).
Dari pengertian perselingkuhan di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa perselingkuhan itu merupakan kecurangan,
penyelewengan dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya. Dan biasanya
perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati
perzinaan.
Pada dasarnya, semua pengkhianatan,
penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan
hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu
mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
[QS. al-Anfal (8): 27]
Dan firman Allah tentang isteri Nabi Nuh
as dan isteri Nabi Luth as yang mengkhianati suami mereka masing-masing supaya
hal itu tidak dicontoh:
Artinya: “Allah membuat isteri Nuh dan isteri
Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah
pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua
isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada
dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada
keduanya): ‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk
(jahannam)’.” [QS. at-Tahrim (66): 10]
Rasulullah saw juga telah memperingatkan
mengenai tanda-tanda orang munafik supaya kita menjauhinya. Sabda
beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آيَةُ اْلمُنَافِقَ ثَلاَثٌ: إِذَا
حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا أْؤتُمِنَ خَانَ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Tanda orang munafik itu ada tiga: Jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari dan jika dipercaya ia berkhianat’.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Demikian
pula, semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan juga dilarang di
dalam syariat Islam. Dalilnya antara lain firman Allah:
Artinya: “Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [QS. al-Israa’ (17): 32]
Dan
sabda Rasulullah saw:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا
رَسُولَ اللهِ، اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَةً وَاكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ: اِرْجِعْ فَحَجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ. [رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi saw., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلاَ لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا
الشَّيْطَانَ [رواه الترمذي وابن حبان]
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: ‘Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka’.” [HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban]
Perbuatan
selingkuh dapat pula disejajarkan dengan perbuatan nusyuz, yaitu
perbuatan meninggalkan kewajiban suami isteri. Nusyuz dari pihak isteri
seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, sedangkan nusyuz dari
pihak suami misalnya dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya;
tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. Allah swt telah
berfirman dalam QS. an-Nisa’ (4): 34 dan 128:
Artinya: “Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.”
[QS. an-Nisa’ (4): 34]
Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan
nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi
keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih
baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan
jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari
nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.” [QS. an-Nisa’ (4): 128]
Berdasarkan
uraian di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Dari segi bahasa, perkataan 'selingkuh' itu berasal
dari bahasa Jawa. Selingkuh mempunyai beberapa pengertian negatif yaitu: (1)
suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang;
tidak jujur; curang; serong; (2) suka menggelapkan uang; korup; (3) suka
menyeleweng.
2. Pada dasarnya, segala bentuk kecurangan, korupsi,
penyelewengan dan pengkhianatan itu hukumnya haram.
3.
Selingkuh berarti ketidakjujuran suami atau isteri
dalam hubungan bersuami isteri/ ikatan perkawinan, yang di masyarakat biasanya
ditengarai dengan adanya PIL (pria idaman lain) atau WIL (wanita idaman lain)
4. Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur
hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dan hubungan antara seorang laki-laki
maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang
lain yang bukan pasangannya ada yang dibolehkan oleh syariat Islam dan ada yang
dilarang.
5. Hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan
yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah hubungan yang jauh dari unsur-unsur
perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan. Adapun
sebaliknya, yaitu hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang
dilarang dalam syariat Islam adalah hubungan yang mengandung unsur perselingkuhan,
perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan.
Wallahu a‘lam
bish-shawab. *mi).
Pimpinan Pusat Muhammadiyah