Pertanyaan Dari:
Bapak Muh. Saifuddin,
Desa Randu, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah
Tanya:
Seorang khatib, ketika berkhutbah lupa tidak membaca doa pada khutbah kedua, padahal doa merupakan rukun khutbah. Bagaimana sebenarnya, dan apa yang harus dilakukan oleh jamaah Jum’at menghadapi masalah ini?
Jawab:
Suatu perbuatan hukum jika tidak dilakukan karena alasan lupa, maka tidak ada hukumnya atau dengan kata lain dimaafkan. Hal ini berdasarkan hadits:
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
[رواه ابن ماجه وابن حبان والدارقطني والبيهقي والحاكم والطبراني]
Artinya: “Dimaafkan atas ummatku karena kekeliruan, lupa dan karena dipaksa.” [Hadits Riwayat Ibn Majah, Ibn Hibban, ad-Daruqutni, al-Baihaqi, al-Hakim, dan at-Tabrani]
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com