Khatib Lupa Membaca Doa pada Khutbah Kedua



Pertanyaan Dari:
Bapak Muh. Saifuddin,
Desa Randu, Kecamat­an Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah

Tanya:
Seorang khatib, ketika berkhutbah lupa tidak membaca doa pada khutbah kedua, padahal doa merupakan rukun khutbah. Bagaimana sebenarnya, dan apa yang harus dilakukan oleh jamaah Jum’at menghadapi masalah ini?

Jawab:
Suatu perbuatan hukum jika tidak dilakukan karena alasan lupa, maka tidak ada hukumnya atau dengan kata lain dimaafkan. Hal ini berdasarkan hadits:

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ 
[رواه ابن ماجه وابن حبان والدارقطني والبيهقي والحاكم والطبراني]

Artinya: “Dimaafkan atas ummatku karena kekeliruan, lupa dan karena dipaksa.” [Hadits Riwayat Ibn Majah, Ibn Hibban, ad-­Daruqutni, al-Baihaqi, al-Hakim, dan at-Tabrani]


 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah