Bunga Koprasi Simpan Pinjam



Penanya:
H. Hasan Basri,
Koperasi Fatimah Pare

Pertanyaan:
Beberapa saat yang lalu ada fatwa dari MUI bahwa bunga Bank adalah riba. Oleh sebab itu, perlu kami minta penjelasan dari Majelis Tarjih, apakah bunga Koperasi Simpan Pinjam termasuk riba? Mohon penjelasan!

Jawaban:
Pertanyaan yang hampir sama dengan pertanyaan yang saudara ajukan, pernah ditanyakan dan telah diberi jawaban secara rinci berdasarkan Keputusan Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989, serta telah dimuat dalam Buku Soal Jawab Agama Jilid II halaman 229 – 232. Namun untuk memenuhi permintaan saudara kami sampaikan jawaban secara ringkas sebagai berikut.

Koperasi adalah sebuah lembaga usaha bersama yang didirikan oleh sejumlah orang sebagai anggotanya. Jika dalam usaha ini menghasilkan keuntungan, maka keuntungan itu dibagi kepada semua anggotanya. Dengan demikian dalam koperasi mewujudkan mu’awwanah (tolong menolong) di antara sesama anggota. Jika dalam mengembangkan usaha ini dengan bunga, sesungguhnya bunga itu diperoleh dari anggota dan akan dibagi kepada anggota juga. Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989 memutuskan bahwa bunga koperasi simpan pinjam hukumnya mubah (boleh). Tentu saja besar bunga pinjaman dari koperasi ditetapkan berdasarkan musyawarah dan keadilan, tidak ada yang merugikan dan tidak ada pula yang dirugikan, mengingat firman Allah Swt:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

Artinya: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [al-Baqarah (2): 279].

Koperasi tidak sama dengan Bank, karena tidak semua nasabah Bank adalah para pendiri Bank, sehingga bunga yang dibayarkan oleh nasabah kepada Bank –sebagai keuntungan dari Bank- tidak menjadi milik nasabah yang tentunya keuntungan itu tidak akan dibagikan kepada nasabah. Dengan demikian, maka pada Bank yang menggunakan sistem bunga, ada pihak yang dirugikan, sebagaimana diterangkan dalam ayat yang dikutip di atas. Berdasarkan keterangan tersebut, kiranya dapat menjadi penjelasan tentang perbedaan bunga Bank dengan bunga dalam Koperasi.
Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
http://www.fatwatarjih.com