Kelompok dan Iuran Qurban



Penanya:
Salsabila, Sri Menanti

Pertanyaan:

Di jamaah Ranting Muhammadiyah kami, mengadakan pemotongan hewan qurban pada setiap Hari Raya Idul Adlha dengan cara empat kelompok:
1.      Kelompok I, 1 ekor sapi untuk 7 orang
2.      Kelompok II, 1 ekor kambing untuk 1 orang (bagi yang mampu)
3.      Kelompok III, 1 ekor sapi untuk 14 orang
4.      Kelompok IV, iuran anggota jamaah semampunya untuk membeli 1 ekor kambing.
Untuk kelompok III dan IV dari anggota jamaah mempunyai alasan:
1.      Untuk mendidik dan melatih berkorban.
2.      Untuk solidaritas dan pemerataan bagi umat Islam dari jamaah sendiri dan umum.
3.      Untuk peningkatan jumlah hewan qurban di setiap tahunnya.
Pertanyaannya adalah:
1.      Untuk nomor 1 dan 2 sudah jelas dasar hukumnya, namun nomor 3 dan 4, belum jelas dasar hukumnya, mohon keterangan.
2.      Masalah nomor 3 dan 4 lebih baik dihentikan atau diteruskan?


Jawaban:

Penyembelihan binatang qurban seperti saudara utarakan, telah dilakukan di hampir setiap Ranting Muhammadiyah. Khusus nomor 3 dan 4, namanya bukan qurban, melainkan infaq. Maka harus dilakukan dengan ikhlas. Dan infaq itu ada dasarnya, baik dalam al-Qur’an maupun dalam hadits. Dan hendaknya saudara jelaskan kepada mereka bahwa infaq itu sangat besar pahalanya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. [البقرة {2}: 261].
Artinya: “Perumpamaan (infaq yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. al-Baqarah {2}: 261]

Kami berpendapat bahwa nomor 3 dan nomor 4 sebaiknya diteruskan bahkan lebih digalakkan bagi mereka yang belum mampu berqurban sesuai dengan syari‘ah. *sd)



 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah