Miqat Makani

Pertanyaan Dari:
Drs. Zen Amiruddin, M.Si., Ketua Majlis Tarjih PDM Kota Blitar
(disidangkan pada Jum’at, 12 Rabiul Akhir 1429 H / 18 April 2008 M)

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan untuk pengasuh Tanya Jawab Agama, yakni kami ingin penjelasan seputar miqat makani ibadah haji. Di kalangan orang Muhammadiyun masih simpang siur tentang miqat makani bagi jamaah haji Indonesia gelombang II, yaitu di King Abdul Aziz ataukah di Qarnul Manazil, karena tidak mungkin melewati Yalamlam lagi.
Memperhatikan:
1.    Buku Tuntunan Manasik Haji yang diedarkan oleh Majelis Tarjih ternyata Bandara King Abdul Aziz bisa menjadi miqat makani jamaah haji Indonesia gelombang II.

2. Para Ulama Muhammadiyah banyak yang menfatwakan mereka supaya mengambil miqat di pesawat terbang pada posisi Qarnul Manazil (atau sebelumnya) padahal di Suara Muhammadiyah pernah ada terbitan menguraikan secara geografis bahwa pesawat tersebut lewat tidak tepat di atasnya.

3.      Hadis Nabi saw dari Aisyah riwayat al-Bukhari tentang miqat Tan’im.
Maka timbul masalah:

Pertama, kalau miqat di Qarnul Manazil itu dipakai, tentunya berdasarkan ilmu kira-kira, bahkan dikira-kira sebelum sampai di tempat perkiraan itu, padahal Rasulullah saw shalat dua rakaat di tanah miqat. Apakah ada contoh dari Rasulullah saw beramal seperti itu, terutama berihlal dan shalat dua rakaat sebelum sampai di miqat, baik qauliyah, fi’liyah maupun taqririyah? Kalau ada berarti sunnah, tetapi kalau tidak ada tentunya bid’ah, sebab
  الأصل فى العبادة التوقيف والاتباع 
Paling ringan pendapat ulama fiqh bahwa mengambil miqat sebelumnya adalah makruh.

Kedua, hadits riwayat Aisyah secara lafziyah jelas dia sudah masuk kota Makkah tetapi belum umrah, maka seandainya Bandara King Abdul Aziz itu dianggap sebagai tanah yang sudah masuk miqat atau miqat yang tidak jelas, mengapa tidak hadis riwayat Aisyah ini yang dijadikan tuntunan? Kalau hadis ini ada illatnya, apakah illatnya itu jelas atau samar?

Ketiga, dari tiga latar belakang tersebut, ditinjau dari thariqatul-tarjih apakah tidak lebih bagus mengamalkan hadis riwayat Aisyah tersebut?

Demikian mohon tanggapan semoga jamaah Muhammadiyun dan simpatisannya selamat seperti harapan kita bersama.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.


Jawaban:
Pertanyaan yang saudara ajukan sebenarnya telah di bahas pada Tuntunan Manasik Haji oleh Tim Majlis Tarjih PP. Muhammadiyah, Fatwa Agama Suara Muhammadiyah Edisi Januari 2002, Tanya Jawab Agama 5, dan Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 21 tahun ke-92/2007. Untuk itu sebagian akan kami kutip kembali, tentunya dengan beberapa penambahan seperlunya.

1.      Apakah Bandara King Abdul Aziz bisa dijadikan miqat makani bagi jamaah haji Indonesia gelombang II?

Rasulullah saw telah menetapkan adanya 4 (empat) miqat dalam haji, yaitu Zul-Hulaifah (Bir Ali), al-Juhfah, Qarnul-Manazil dan Yalamlam. Ada juga yang menambahkan dengan Zatu Irqin sebagai miqat berdasarkan hadis yang ditakhrij oleh Muslim dan hadis yang ditakhrijkan oleh Ibnu Majah. Akan tetapi dari segi kritik matan hadis, hadis riwayat Muslim ini patut dipertanyakan karena penetapan Nabi saw terhadap Zatu Irqin sebagai miqat penduduk Irak sangatlah janggal mengingat bahwa pada waktu itu orang-orang Irak belum masuk Islam. Perawinya juga ragu apakah hadis ini marfu’ atau tidak, hal ini bisa dilihat dari peryataan perawi sendiri yang mengatakan ‘ahsibu’ (saya mengira), jadi tidak ada kepastian bahwa itu merupakan pernyataan Nabi saw atau salah seorang sahabat.

Irak ditundukkan pada masa Umar bin Khatab dan Umar-lah yang menjadikan Zatu Irqin sebagai miqat penduduk Irak (Tanya Jawab Agama 5: 113) berdasarkan hadis Nabi saw dari Ibnu Umar riwayat al-Bukhari sebagai berikut :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَمَّا فُتِحَ هَذَانِ اْلمِصْرَانِ أَتَوْا عُمَرَ فَقَالُوْا: يَا أَمِيْرَ اْلمُؤْمِنِيْنَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّ لِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْناً وَهُوَ جَوْرٌ عَنْ طَرِيْقِنَا، وَإِنَّا إِنْ أَرَدْنَا قَرْناً شَقَّ عَلَيْنَا. قَالَ: فَانْظُرُوا حَذْوَهَا مِنْ طَرِيْقِكم. فَحَدَّ لَهُمْ ذَاتَ عِرْقٍ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Ketika dua kota ini (Basrah dan Kufah) ditaklukkan orang-orang menghadap Umar lalu mengatakan: Wahai Amirul-Mukminin, sesungguhnya Rasulullah saw telah menentukan Qarnul-Manazil (sebagai miqat) bagi penduduk Najd, tetapi tempat itu menyimpang dari jalan yang kami lalui. Kalau kami harus menuju Qarnul-Manazil maka kami merasa sukar. Lalu Umar berkata: Coba lihatlah arah yang setentang dengan Qarnul-Manazil pada jalan yang kamu lalui. Lalu kemudian Umar menentukan Zatu Irqin (sebagai miqat) bagi mereka.” [HR. al-Bukhari].

Adapun hadis riwayat Ibnu Majah adalah dhaif dari sisi sanadnya karena terdapat perawi yang bernama Ibrahim Ibnu Yazid. Ibrahim dinyatakan sebagai perawi yang tidak handal dan munkar hadisnya, dan para ulama menulisnya dhaif. Miqat merupakan tempat yang dilalui para hujjaj dan menjadi tempat pemberhentian (stasiun) melalui mana para hujjaj lewat. Tempat ini pun diharuskan memberi kemudahan sesuai prinsip syar’i yaitu at-taisir dan ’adam al-haraj.

Pada masa sekarang memang banyak jamaah haji tidak lagi melalui miqat yang telah disebutkan dalam hadis Nabi saw, karena mereka tidak lagi naik kapal dan kendaraan darat terutama jamaah haji Indonesia, melainkan naik pesawat terbang dan langsung menuju Bandara King Abdul Aziz khususnya bagi jamaah haji gelombang II. Tentunya ini membutuhkan ijtihad baru apakah tempat tersebut bisa dijadikan miqat atau tidak.

Para ulama sepakat bahwa miqat orang-orang yang tidak melalui salah satu yang telah ditetapkan Nabi saw, maka ditetapkan berdasarkan ijtihad yaitu tempat yang segaris lurus dengan miqat terdekat yang dilaluinya, atau kalau tidak mengetahui miqat terdekatnya maka ditetapkan dengan dua marhalah (80,4 km). Saudara bisa membaca kembali Suara Muhammadiyah bulan Zulqa’dah 1422 H / Januari 2002 M. Di sana juga ditulis beberapa pendapat, di antaranya Ibnu Qudamah berpendapat: “Barangsiapa perjalanannya tidak melalui miqat yang telah ditetapkan Nabi saw maka miqatnya adalah tempat segaris lurus dengan miqat terdekat (Ibnu Qudamah 1984, al-Mughni, III: 219).

Ibnu Humam mengatakan: “Barangsiapa yang berkendaraan laut atau darat yang tidak melalui salah satu miqat yang ditetapkan Nabi saw maka ia wajib berihram ketika berada di tempat yang berada segaris lurus dengan miqat terakhir ........... dan jika tidak mengetahuinya maka jaraknya adalah 2 marhalah dari Makkah (Ibnu Humam 1997, Fathul-Qadir, II : 426).

Mazhab Maliki berpendapat bahwa: “Penumpang kapal laut hendaknya berihram ketika mendarat di pelabuhan sebagaimana yang datang dari Afrika Utara atau Mesir ketika sampai Jedah”. Begitu juga Abdulah bin Mahmud, Ketua Dewan Syariah di Qatar mengatakan: “Sebaiknya jamaah haji berihram ketika pesawat terbang yang ditumpanginya sudah mendarat di Jedah”. (Yusuf al-Qaradhawi, 2003, 100 Tanya Jawab Seputar Haji, Umrah dan Kurban: 68).

Menurut perkiraan para ahli, jarak antara Bandara King Abdul Aziz dan Jedah adalah kurang lebih 2 marhalah. Maka para ulama menetapkan bahwa Bandara King Abdul Aziz dapat dijadikan sebagai miqat siapa saja yang transit di tempat itu karena tidak singgah di tempat-tempat yang telah ditentukan Nabi saw. Pendapat ini juga di dukung oleh Musthafa Ahmad az-Zarqa yang mengatakan bahwa bagi orang yang datang dengan pesawat dan tidak melalui miqat yang telah ditetapkan maka ihramnya dimulai dari pesawat itu mendarat yang kemudian akan dilanjutkan dengan perjalanan darat (Musthafa Ahmad az-Zarqa, 2002, al-Aqlu wa al-Fiqhu fi Fahmi al-Hadis an-Nabawi: 99).

Ada sebuah hadis yang memperkuat pendapat ini yaitu :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: وَقَّتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهلِ اْلمَدِيْنَةِ ذَا اْلحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّامِ اْلجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجدٍ قَرْنَ اْلمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ اْليَمَنِ يَلَمْلَمَ، فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيْدُ اْلحَجَّ وَاْلعُمْرَةَ، فَمَنْ كَانَ دُوْنَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلّوْنَ مِنْهَا. [متفق عليه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw menetapkan bagi penduduk Madinah adalah Zul-Hulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juhfah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul-Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Beliau bersabda: Miqat tersebut adalah miqat bagi penduduk yang telah disebutkan dan bagi bukan penduduk setempat yang melewatinya dan akan melaksanakan haji dan umrah. Maka orang-orang yang tidak melalui daerah atau miqat-miqat itu, ihramnya dimulai dari mana ia tiba sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah juga (khusus ihram haji)”. [Muttafaqun ’Alaihi]

Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas di atas, dikaitkan dengan jamaah haji Indonesia gelombang II dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak melewati daerah ataupun miqat-miqat yang telah ditetapkan Nabi Muhammad saw tersebut, sehingga miqatnya dimulai dari tempat di mana ia tiba. Dalam hadis lain riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas juga disebutkan:

فَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأََ
“Maka barangsiapa yang tidak melalui daerah atau miqat-miqat tersebut maka miqatnya dari arah ia memulai ihram”

Oleh karena itu Bandara King Abdul Aziz dengan jarak kurang lebih 2 marhalah bisa dijadikan sebagai miqat. Pendapat ini bisa di rujuk juga pada keputusan MUI tertanggal 2 Maret 1980 dan Tanya Jawab Manasik Haji Departemen Agama Republik Indonesia.

Sejalan dengan argumen di atas, maka untuk penetapan Pelabuhan Udara King Abdul Aziz sebagai miqat makani bagi calon haji Indonesia gelombang II, dapat dikemukakan:
a. Kalimat dalam hadits لِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ adalah bagi orang yang datang dan mengakhiri perjalanannya untuk memulai haji dan umrah, maka bagi calon haji Indonesia gelombang II Pelabuhan Udara King Abdul Aziz adalah tempat terakhir perjalanan dari Indonesia, dan segera akan dilanjutkan dengan memulai ihram haji dan umrah.
b.  Pelabuhan Udara King Abdul Aziz adalah tempat yang setentang dengan kota Makkah sebagai miqat yang terdekat, yakni berjarak kurang lebih 80,4 km.
c.   Dengan prinsip jalbu at-taisir (menarik kemudahan) serta ‘adamul-haraj (menghilangkan kesukaran) maka Pelabuhan Udara King Abdul Aziz dapat dipandang sebagai tempat yang dapat memenuhi prinsip tersebut.

2.      Mengambil miqat dan shalat sunah ihram di atas pesawat terbang.
Para ulama banyak yang membolehkan mengambil miqat di atas pesawat terbang, begitu juga memakai pakaian ihram diperbolehkan ketika jamaah haji masih berada di Jakarta atau bandara yang lainnya bahkan di atas pesawat terbang, namun sebagai pertimbangan bila kita hendak berihram dari atas pesawat terbang mungkin saja akan terasa menyulitkan, misalnya dari segi menetapkan lokasi miqat yang pasti untuk dimulainya niat dan ihram. Juga ketika jamaah di pesawat penuh sesak bagaimanakah teknis berganti pakaiannya. Bagi laki-laki akan terasa berat terlebih orang-orang tua dengan berpakaian ihram sedangkan pesawat terbang ber-AC. Tidak semua orang bisa bertahan apalagi ibadah haji yang akan dilaksanakan menuntut kesehatan fisik yang prima.

Shalat sunah terkait dengan miqat yang telah ditentukan. Bagi jamaah haji Indonesia yang menetapkan miqatnya di Bandara King Abdul Aziz, maka shalat sunnahnya dilaksanakan di tempat tersebut. Dan bagi jamaah yang miqatnya di atas pesawat, maka shalatnya juga berada di atas pesawat dengan ketentuan dia dapat memastikan bahwa dirinya telah berada di atas Qarnul-Manazil atau yang setentang dengannya sebagaimana yang saudara tanyakan.

Adapun shalat dua rakaat sebelum ihram menurut kesepakatan ulama’ hukumnya sunah,  dikerjakan sesudah mandi dan sebelum ihram. (Wahbah az-Zuhaili, 2006, Fiqh al-Islam wa Adillatuh). Berdasarkan hadis:

أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِذِى الحُلَيْفَة رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَحْرَمَ. [رواه البخارى و مسلم]
Artinya: “Bahwsanya Nabi saw shalat dua rakaat di Zul-Hulaifah kemudian beliau berihram.”  [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dari hadis di atas dapat difahami bahwa Rasulullah saw shalat sunah di tempat memulai ihram atau miqat yaitu Zul-Hulaifah. Sebab beliau datang dari Madinah dan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zul-Hulaifah.

Selain hadis di atas juga terdapat beberapa riwayat lain, yaitu:

عَنْ مُحَرَّشٍ الْكَعْبيِّ قَالَ دَخَلَ النَّبِيُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الجِْعْرَانَةَ فَجَاءَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَرَكَعَ مَا شَاءَ الله ثُمَّ أَحْرَمَ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى راَحِلَتِهِ فَاسْتَقْبَلَ بَطْنَ سَرِفَ حَتَّى لَقِيَ طَرِيْقَ الْمَدِيْنَةِ فَأَصْبَحَ بِمَكَّةَ كَبَائِتٍ. [رواه أبو داود] 

Artinya: “Diriwayatkan dari Muharrisy al-Ka’bi, ia berkata: Nabi sampai di kampung Ji’ranah kemudian masuk masjid lalu shalat sesuai yang dikehendaki oleh Allah kemudian berpakaian ihram lalu mengadakan perjalanan dengan tidak terlalu cepat atau lambat ke Batna Sarifa sehingga menemukan jalan ke Madinah. Lalu pada pagi harinya Nabi bersabda di Makah seperti layaknya orang yang mukim di Makah.” [HR. Abu Dawud]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهَلَّ فِي دُبُرِ الصَّلاَةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لاَ نَعْرِفُ أَحَدًا رَوَاهُ غَيْرَ عَبْدِ السَّلاَمِ بْنِ حَرْبٍ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُحْرِمَ الرَّجُلُ فِي دُبُرِ الصَّلاَةِ. [رواه الترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi saw berihram setelah mengerjakan shalat.” Abu Isa berkata: Hadis ini adalah hasan gharib, kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkannya selain Abdussalam bin Harb, sedangkan ahlul ilmi menyukai seseorang yang berihram setelah mengerjakan shalat. [HR. at-Tirmidzi]

إِنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْكَعُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ النَّاقَةُ قَائِمَةً عِنْدَ مَسْجِدِ ذِي الْحُلَيْفَةِ أَهَلَّ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ. [رواه مسلم والنسائي]

Artinya: “Sesungguhnya Abdullah bin Umar berkata: adalah Rasulullah saw shalat di Zul-Hulaifah dua rakaat kemudian ketika untanya tegak berdiri di samping masjid Zul-Hulaifah  beliau memulai dengan kalimat tersebut.” [HR. Muslim dan an-Nasa’i]

Mengenai apakah ada dalil yang membolehkan shalat sunah ihram dikerjakan sebelum sampai miqat, maka menurut pendapat kami tidak ada contoh dari Rasulullah saw bahwa beliau mengerjakan shalat sunah ihram sebelum sampai miqat, dan yang paling jelas adalah Rasulullah saw shalat sunah dua rakaat ketika telah sampai di miqat seperti yang telah dinyatakan dari dalil-dalil di atas. Oleh karena itu shalat sunahnya dilakukan ketika sudah sampai dibandara saja apalagi mengingat bila kita shalat diatas pesawat terbang dengan kecepatan yang begitu tinggi tentunya kita juga tidak bisa shalat tepat diatas miqat yang telah ditentukan.

3.      Bagaimana mendudukkan hadis riwayat Aisyah dengan hadis riwayat Ibnu Abbas
Saudara mengatakan bahwa mengapa jamaah haji Indonesia tidak berihram dari Tan’im saja? Dan bagaimana kalau hadis riwayat Aisyah ditarjih dengan hadis yang menjadi dasar jamaah haji Indonesia gelombang II memulai ihram dari Bandara King Abdul Aziz?
Hadis riwayat Aisyah yang dimaksud adalah:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ أَرْسَلَ عَائِشَةَ وَهِيَ بِمَكَّة َمَعَ أَخِيْهَا عَبْدِالرَّحْمَنِ إِلَى التَّنْعِيْمِ فَاعْتَمَرَتْ مَعَهُ مِنْهُ. [رواه البخاري و مسلم]

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus Aisyah, ketika ia berada di Makkah  bersama saudaranya Abdurrahman ke Tan’im. Maka ia melakukan umrah bersama saudaranya dari Tan’im.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Berikut adalah hadis riwayat Ibnu Abbas yang dijadikan dasar tentang bolehnya Bandara King Abdul Aziz dijadikan miqat:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: وَقَّتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهلِ اْلمَدِيْنَةِ ذَا اْلحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّامِ اْلجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجدٍ قَرْنَ اْلمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ اْليَمَنِ يَلَمْلَمَ، فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيْدُ اْلحَجَّ وَاْلعُمْرَةَ، فَمَنْ كَانَ دُوْنَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلّوْنَ مِنْهَا. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw menetapkan bagi penduduk Madinah adalah Zul-Hulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juhfah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul-Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Beliau bersabda: Miqat tersebut adalah miqat bagi penduduk yang telah disebutkan dan bagi bukan penduduk setempat yang melewatinya dan akan melaksanakan haji dan umrah. Maka orang-orang yang tidak melalui daerah atau miqat-miqat itu, ihramnya dimulai dari mana ia tiba sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah juga (khusus ihram haji).” [Muttafaqun ’Alaihi]

Kedua hadis tersebut sebenarnya tidak saling bertentangan. Dari hadis-hadis yang ada dalam kitab Syarah Muslim, bab Bentuk-bentuk Ihram dan Bolehnya Berhaji Ifrad, Tamathu’ dan Qiran, dapat diketahui bahwasanya Aisyah pada waktu itu sudah menetap di Makkah sehingga untuk melakukan umrah harus keluar ke tanah halal terdekat yaitu Tan’im atau Ji’ranah. Lain halnya dengan jamaah haji Indonesia gelombang II yang memang baru datang di Makkah dan tidak berstatus menetap, sehingga memulai ihram dari tempat di mana ia tiba.

Adapun yang paling dekat dengan tanah haram dalam hal ini adalah Bandara King Abdul Aziz sehingga lebih tepat menggunakan hadis riwayat Ibnu Abbas. Selain itu hadis riwayat Aisyah konteksnya adalah bagi orang yang melakukan Haji Ifrad, sedangkan jamaah haji Indonesia melakukan Haji Tamathu’.

Proses istinbath hukum dengan metode tarjih bisa dilakukan ketika ada dua hadis yang saling bertentangan, dan sama martabatnya atau kekuatannya. Selain itu juga menetapkan hukum yang sama dalam satu waktu sehingga tidak bisa dikompromikan misalnya dengan membawanya kepada ’am dan khas, muthlaq dan muqayad, ataupun yang lain. Sementara itu antara kedua hadis di atas (hadis riwayat Aisyah dan Ibnu Abbas) masih dapat dikompromikan yaitu dengan pengertian bahwa hadis Aisyah adalah diperuntukkan bagi penduduk Makkah dan orang yang berdomisili di Makkah atau orang luar yang sudah menetap di Makkah, sedangkan untuk orang yang baru datang adalah tetap berhujah dengan menggunakan hadis Ibnu Abbas di atas.

Wallahu a’lam bishawab. *putm)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah