HALAL-HARAM MAKANAN (DAGING)
Pertanyaan Dari:
Khanif Ilzamy
<khanif_i@yahoo.com>
(disidangkan pada Jumat, 21 Rabiul Awwal 1429 H / 28 Maret 2008 M)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Buat bapak-bapak anggota Majelis Tarjih, saya punya
pertanyaan seputar halal-haramnya makanan.
Saya bekerja di luar negeri, berpindah-pindah dari satu
negara ke negara lain. Setahu saya dalam hukum Islam binatang
(sapi/kambing/ayam) yang tidak disembelih secara Islami hukumnya adalah haram.
Kadangkala saya sulit sekali menemukan warung/restoran muslim apabila berada di
negara yang mayoritas non-Muslim, sehingga praktis saya hanya makan ikan dan
sayuran karena untuk daging yang pasti mereka tidak menyembelihnya secara
Islami. Namun teman saya berpendapat bahwa tidak masalah memakan daging
tersebut dengan menganalogikan sebagai binatang buruan, yang ditembak mati
tanpa disembelih, asalkan kita sebelum memakannya membaca basmalah. Apakah bisa kita menganalogikan yang
seperti itu? Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum.
Jawaban:
Syariat Islam telah menerangkan untuk kaum muslimin yang
halal dan haram dalam masalah makanan dan minuman. Termasuk makanan yang
dihalalkan ialah sembelihan Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani). Hal ini
berdasarkan firman Allah:
Hadits riwayat Umi Habibah, istri Rasulullah saw:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” [QS. al-Maidah (5): 5]
Jadi apabila yang saudara maksudkan
berpindah-pindah dari suatu negara ke negara lain itu adalah negara yang
berpenduduk Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka tidak mengapa memakan
sembelihan mereka asal binatang tersebut dihalalkan (seperti sapi, kambing,
ayam dan lainnya), bukan yang diharamkan (seperti babi, anjing dan lainnya), dengan
tetap membaca basmalah sebelum memakannya. Rasulullah saw juga pernah bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَا
بِلَحْمٍ لاَ نَدْرِى ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ قَالَ سَمُّوْا
أَنْتُمْ وَكُلُوْا
[رواه وابن ماجه والبيهقي والدارمي]
Artinya: “Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a., bahwa ada
beberapa orang berkata kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada
kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama
Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah
nama Allah atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan
ad-Darimi].
Dalam hal ini, karena sudah ada nash
(ayat) al-Quran dan hadits di atas, maka tidak perlu menganalogikan sembelihan
mereka dengan binatang buruan. Tambahan pula, ada sebuah hadis riwayat Ibn
Abbas sebagai berikut:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّمَا أُحِلَّتْ ذَبَائِحُ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى
مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِالتَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ. [رواه الحاكم وصححه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra., ia
berkata: Sesungguhnya dihalalkannya sembelihan Yahudi dan Nasrani itu adalah
karena mereka beriman kepada Taurat dan Injil.” [Diriwayatkan oleh Hakim
dan disahihkannya]
Perlu kami sampaikan bahwa pada rubrik Fatwa Agama Majalah Suara
Muhammadiyah No. 17 Tahun ke-91/2006 telah dijawab sebuah pertanyaan yang
hampir sama, dengan salah satu kesimpulan sebagai berikut: Jika tidak
mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau tidak, maka wajib
membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap ragu-ragu tentang kehalalannya,
lebih baik ditinggalkan.
Namun perlu ditekankan di sini
bahwa walaupun sembelihan mereka itu halal, kita tetap perlu berhati-hati
karena mereka seringkali mencampurkan binatang sembelihan yang halal dengan
yang haram, atau paling tidak mereka memasak keduanya itu dengan alat masak
yang sama secara bergantian tanpa mensucikannya terlebih dahulu, yang
menyebabkan tercampurnya makanan yang halal dengan makanan yang haram.
Adapun jika makanan tersebut
makanan (sembelihan) orang kafir selain Ahlul-Kitab, seperti orang musyrik,
penyembah berhala, orang atheis (tidak beragama), zindiq dan orang murtad, maka para ulama sepakat
mengharamkannya. Dalilnya ialah firman Allah:“
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (yang mengalir), daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala.” [QS. al-Maidah (5): 3]
Wallahu a'lam bishshawab. *mi)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah