Pertanyaan Dari:
Wijayanti
Wijonako, Karanganyar Solo Jawa Tengah
(disidangkan
pada hari Jum'at, 24 Rajab 1430 H / 17 Juli 2009)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pada hari raya Idul Fitri 1429 H yang lalu
kawan saya di Yogyakarta menyampaikan bahwa pada sebuah masjid di kota
Yogyakarta melaksanakan tata cara salat hari raya agak berbeda dari jamaah
salat di tempat lain. Perbedaan pertama, pada rakaat pertama dan rakaat
kedua tidak ada tambahan takbir 7 dan 5 kali. Perbedaan kedua, pada
pertengahan khutbah Khatib berjalan menuju jamaah perempuan untuk memberikan
khutbah khusus. Menurut khatib semua itu dilaksanakan oleh Rasulullah saw.
Mohon penjelasan tentang hal tersebut.
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara
tentang perbedaan pelaksanaan takbir zawaid dalam salat Idul Fitri dan salat Idul
Adha, perlu kami sampaikan bahwa masalah tersebut telah sering ditanyakan
kepada kami baik langsung maupun melalui rubrik tanya jawab Suara Muhammadiyah,
seperti pernah ditanyakan oleh Muhammad Parigi dari Sulawesi Tengah.
Penjelasan lengkap tentang takbir zawaid
bisa saudara baca pada buku Tanya Jawab Agama jilid 1 hal 113-115. Secara
singkat kami sampaikan bahwa Muktamar Tarjih ke-20 di Garut Jawa Barat tahun
1976 telah memutuskan bahwa takbir dalam salat idain ialah tujuh kali (takbir)
pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua, dan Keputusan
Muktamar Tarjih tersebut telah ditanfidz oleh PP Muhammadiyah tahun 1397/1977.
Adapun keputusan Muktamar Tarjih itu
berbunyi:
ثُمَّ يُكَبِّرُ بَعْدَ تَكْبِـيْرَةِ اْلإِحْرَامِ سَبْعَ تَكْبِيْرَاتٍ
لِلرَّكْعَةِ اْلأُوْلَى وَخَمْسًا لِلثَّانِيَـةِ.
Artinya: “Kemudian ia
bertakbir setelah takbiratul ihram tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan
lima kali takbir (setelah takbir intiqal) pada rakaat kedua.”
Sedang
dalil-dalil yang dijadikan alasan adalah:
1-
عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِى الْعِيدَيْنِ فِى الأُولَى سَبْعًا قَبْلَ
الْقِرَاءَةِ وَفِى الآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. [رواه الترمذى]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Kasir bin Abdullah dari ayahnya dari kakeknya, sungguh Nabi saw
bertakbir pada salat dua hari raya tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan
lima kali (takbir) pada rakaat kedua sebelum membaca (surat).” [HR.
at-Tirmidzi]
2- أنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَـبَّرَ فِي عِيْدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ
تَكْبِيْرَةً سَبْعًا فِى اْلأُوْلَى وَخَمْسًا فِى الآخِرَةِ وَلمَ ْ يُصَلِّ قَبْلَهُمَا
وَلاَبَعْدَهُمَا. [رواه أحمد]
Artinya: “Sungguh Nabi
saw bertakbir pada salat hari raya duabelas (kali) takbir, tujuh kali (takbir)
pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua dan beliau tidak
melakukan salat (sunat) sebelumnya dan tidak pula sesudahnya.” [HR. Ahmad]
3- عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّكْبِيْرُ فىِ الْفِطْرِ سَبْعٌ فِى اْلأُوْلَى وَخَمْسٌ
فِى اْلآخِرَةِ وَالْقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا. [رواه أبو داود]
Artinya: Diriwayatkan
dari Abdullah bin Amr ia berkata, Nabiyullah saw bersabda: Takbir pada
(salat) hari raya (fitri) tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan lima kali
(takbir) pada rakaat kedua sebelum membaca (surat).” [HR. Abu Dawud]
Untuk
menjawab pertanyaan saudara yang pertama (mengapa pada takbir pertama dan kedua
dalam salat Idul Fitri tidak melaksanakan tujuh dan lima kali takbir
sebagaimana yang lain?), maka sesuai dengan hasil pembacaan kami terhadap
dokumen Tarjih yang ada kaitannya dengan pertanyaan saudara perlu kami
sampaikan beberapa hal, yaitu;
1.
Mengenai jumlah takbir zawaid di dalam salat idain
(hari raya Fitri dan Adha) terdapat dua pendapat. Pertama, pendapat
yang mengatakan bahwa takbir zawaid itu tujuh dan lima, yakni setelah
takbiratul ihram membaca tujuh kali takbir pada rakaat pertama, dan lima kali
takbir pada rakaat kedua setelah takbir intiqal. Kedua, pendapat
yang mengatakan bahwa takbir dalam salat idain itu satu-satu, yaitu takbir
dalam salat idul Fitri dan Idul Adha dilakukan satu kali pada rakaat pertama
dan kedua sebagaimana halnya salat biasa, seperti salat Jum’at dan lainnya.
2.
Adapun pendapat pertama (takbir zawaid tujuh dan lima)
beralasan pada hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan
at-Tirmidzi sebagaimana dijelaskan di atas. Juga berdasarkan kepada Qaidah
Tarjih tentang “Hadis-hadis dhaif yang dapat dijadikan hujjah”. Qaidah yang
dimaksud adalah:
اْلأَحَادِيْثُُ
الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهَا بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ بِهَا إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ
طُرُقِهَا وَفِيْهَا قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهَا وَلَمْ تُعَارِضْ
الْقُرآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ
Artinya: “Hadis-hadis
dhaif yang menguatkan satu pada lainnya tak dapat dibuat hujjah, kecuali
apabila banyak jalannya dan padanya terdapat qarinah yang menunjukkan ketetapan
asalnya dan tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadis Sahih”.
Dari qaidah tersebut dapat dipahami bahwa hadis-hadis
tentang takbir zawaid meskipun kualitasnya tidak sampai pada derajat hadis
sahih bahkan dikategorikan hadis dhaif, akan tetapi jalan (periwayatan)-nya
banyak dan terdapat qarinah yang menunjukkan asalnya, yaitu bahwa takbir tujuh
dan lima dipraktekkan oleh beberapa shahabat.
3.
Sedang pendapat yang mengatakan bahwa takbir dalam
salat idain itu satu kali takbir pada rakaat pertama dan satu kali takbir pada
rakaat kedua, beralasan bahwa hadis-hadis yang menunjukkan adanya takbir tujuh
kali pada rakaat dan lima kali pada rakaat kedua, semuanya tidak ada yang
sampai pada derajat sahih, dan hadis dhaif meskipun banyak jumlahnya tidak bisa
saling kuat menguatkan untuk dijadikan hujjah.
Adapun
permasalahan kedua yang saudara tanyakan - yakni tentang khatib menyampaikan
khutbah khusus untuk perempuan - , pemahaman ini didasarkan pada hadis riwayat
Jabir bin Abdullah sebagai berikut;
قَالَ
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ يَوْمَ
الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ
إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلاَلٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ
وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى
أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ. [رواه مسلم]
Artinya: “Saya pernah
menyaksikan Nabi saw pada hari raya, beliau memulai dengan salat sebelum
khutbah tanpa adzan dan iqamah, kemudian beliau berdiri dengan bersandar kepada
Bilal, beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah, menganjurkan taat
kepada Allah, dan menasehati para jamaah, dan mengingatkannya. Kemudian beliau
berlalu, sehingga mendatangi jamaah perempuan, beliau menasehati mereka dan
mengingatkannya.” [HR. Muslim]
Hadis-hadis
yang semakna dengan hadis Muslim cukup banyak di antaranya:
1.
Hadis riwayat Abdurrahman bin Abbas ia menceritakan;
سَمِعْتُ
ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ
فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ. [رواه البخارى]
Artinya: “Saya mendengar Ibnu Abbas
berkata, saya (Ibnu Abbas) telah keluar rumah (untuk melaksanakan salat ied)
bersama Rasulullah saw pada hari Fitri atau Adha, beliau salat lalu berkhutbah,
kemudian mendatangi jamaah perempuan dan beliau menasehati mereka,
mengingatkannya, dan menyuruh mereka agar mengeluarkan shadaqah.” [HR.
al-Bukhari]
2.
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah dengan redaksi yang
berbeda dengan hadis Jabir bin Abdullah
yang terdapat dalam kitab Muslim:
إِنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى
فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَلَمَّا فَرَغَ
نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ وَأَتَى النِّسَاءَ
فَذَكَّرَهُنَّ وَهُوَ يَتَوَكَّأُ عَلَى يَدِ بِلاَلٍ. [رواه مسلم]
Artinya:
“Sungguh Nabi saw merayakan hari Fitri, maka beliau salat, beliau memulai
dengan salat sebelum khutbah kemudian menyampaikan khutbah kepada jamaah, maka
ketika Nabiyullah Saw. selesai (dari khutbahnya), beliau turun dan mendatangi
jamaah perempuan beliau menasehati dan mengingatkannya, sedang beliau berdiri
dengan bersandar kepada Bilal.” [HR. Muslim]
Hadis
riwayat Abdurrahman bin Abbas menjelaskan bahwa Nabi saw merayakan Idul Fitri
atau Idul Adha dengan salat dulu kemudian khutbah, dan Nabi saw mendatangi
jamaah perempuan untuk menasihatinya dan memerintahkan mereka agar mengeluarkan
sadaqah, sedang hadis riwayat Jabir bin Abdullah menegaskan bahwa nasihat Nabi
untuk jamaah perempuan dilakukan setelah beliau selesai dari khutbahnya.
Imam
an-Nawawi dalam syarah Shahih Muslim berpendapat bahwa nasihat (khutbah) khusus
untuk jamaah perempuan dilaksanakan setelah selesai dari khutbah. Hal ini
ditunjukkan oleh kalimatفلما فرغ نزل فأتى النساء (maka ketika Nabi selesai dari
khubahnya, lalu beliau mendatangi jamaah perempuan), dan hal ini sangat
dianjurkan untuk dilaksanakan jika jamaah perempuan tidak dapat mendengar
khutbah yang disampaikan oleh khatib.
Sesuai
dengan pembacaan terhadap hadis-hadis tersebut dan syarahnya (penjelasannya),
maka nasihat yang pernah dilakukan oleh Nabi saw pada hari Fitri atau Adha
dilaksanakan setelah selesai khutbah bukan ditengah-tengah khutbah.
Demikian
penjelasan atau jawaban yang dapat kami sampaikan semoga menjadi wawasan bagi
kita semua.
Wallahu a’lam bish-shawab *A.56h)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com