Pertanyaan dari:
Mustofa, Kalirejo, Lampung
Tengah, HP. 085658998361
Pertanyaan:
As-Salamu ‘alaikum
Wr. Wb.
Saya siswa SMA
Muhammadiyah 1 Kalirejo, mau bertanya tentang hukum orang yang tidak pernah
memakai jilbab bagi orang Islam khususnya bagi perempuan. Terima kasih.
Was-salamu ‘alaikum
Wr. Wb.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam
Wr.Wb.
Terimakasih atas
pertanyaan yang saudara ajukan. Memakai jilbab bagi perempuan termasuk bagian
dari perintah Allah swt untuk menutup aurat bagi kaum perempuan. Hal itu
diperintahkan oleh Allah, di antaranya dalam surat an-Nur (24) ayat 31 dan
al-Ahzab (33) ayat 59:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan." Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. an-Nur (24): 31]
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل
لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن
جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: "Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu". Dan Allah Maha
Pengampun, lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59]
Mengenai
hal ini, Rasulullah saw juga bersabda:
حدثنا ابن بشار ثنا أبوداود ثنا هشام عن قتادة أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَـارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ
لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهُهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ. [رواه
أبوداود في المراسل، 406]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar,
telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam,
dari Qatadah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya seorang
perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya
kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan
(sendi)".” [HR. Abu Dawud, al-Marâsil, no. 406]
عن عَائِشَةَ
أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم
وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم
وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها
أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ هٰذَا وَهٰذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . قالَ أَبُو دَاوُدَ
هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رضي الله عنها [رواه أبوداود في سننه, 4140]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah
bahwasannya Asma’ binti Abu Bakar masuk (dan menemui) Rasulullah saw sedang ia
memakai pakaian yang tipis. Nabi saw pun berpaling darinya dan bersabda: "Hai
Asma’ apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (tanda dewasa), maka tidak
boleh tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Dan Nabi saw berisyarat pada
wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud dalam Sunannya, no.4140, hadits ini dinilai mursal
oleh Abu Dawud]
Tentang masalah jilbab, baik dari
segi hukumnya, sifat, batasan, disertai contoh visualnya, sudah dijelaskan
dalam fatwa majelis Tarjih no. 13 tahun 2003, yang akan kami ringkaskan di
sini.
Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para
ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama
mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita
yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa
jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat,
bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung
(Ibnu Manzur, Lisân al-‘Arab, entri. jalaba). Menurut Ibnu Abbas,
jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy,
XIII: 4908). Menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh
badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).
Dari penjelasan
tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian:
1. Jilbab ialah
kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh
kaum wanita.
2. Jilbab ialah
semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum
wanita.
Jika kedua pengertian tersebut
digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri
dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Atau dengan
pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat;
yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari
kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan
kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi
hanya sekedar penutup kepala saja.
Dari sini juga disimpulkan, bahwa
wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan
auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat
an-Nur (24): 31 di atas. Sedang syarat-syarat jilbab yang baik di antaranya adalah: tidak
tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil
sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi.
Sebelum membahas pertanyaan
saudara, perlu kita tegaskan kembali tugas utama manusia sebagai makhluk Allah swt,
yaitu menyembah atau beribadah kepada-Nya, sesuai dengan firman Allah dalam
surat adz-Dzariyat (51) ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ
الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: “Dan aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” [QS. adz-Dzariyat
(51): 56]
Dalam beribadah dan menghamba kepada-Nya, manusia diberikan pedoman oleh Allah berupa
ketentuan-ketentuan yang mengatur sendi-sendi kehidupan manusia. Pedoman itu
berupa perintah dan larangan yang tercantum dalam al-Qur’an dan penjelasan dari
Nabi Muhammad saw sebagai penutup para Nabi, yaitu berupa apa yang kita kenal
sebagai Hadits/Sunnah. Jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara,
maka bagi seorang muslim, harus ridha dan tidak ada pilihan lain baginya. Allah
berfirman dalam surat al-Ahzab (33) ayat 36:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى
اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang
mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka
sungguh dia telah sesat (dengan) kesesatan
yang nyata.” [QS. al-Ahzab (33): 36]
Satu kriteria manusia yang
terbaik sebagaimana disebut oleh al-Qur’an adalah mereka yang bertakwa, yaitu
mereka yang mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu
perintah Allah terkait dengan mereka kaum perempuan adalah masalah menutup
aurat, dengan salah satunya memakai jilbab, sebagaimana firman Allah dalam
surat an-Nur (24) ayat 31di atas.
Namun jiwa manusia, menurut
al-Qur’an diberikan dua potensi atau kecenderungan, yaitu potensi berbuat baik (taqwa)
dan potensi berbuat buruk (fujur), sebagaimana firman Allah dalam surat
asy-Syams (91) ayat 7-8:
وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا. فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا
وَتَقْوَاهَا
Artinya: “dan
(demi) jiwa serta penyempurnaan (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan kepada
jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” [QS. asy-Syams (91): 7-8]
Oleh karena itu wajar jika kita
dapati, ada manusia yang cenderung mengembangkan potensi baiknya, yaitu mereka
orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya. Namun ada juga mereka yang cenderung mengembangkan potensi
buruknya, di mana akhirnya mereka cenderung menjauh dari Allah dan terbenam
dalam perbuatan-perbuatan dosa yang dilarang-Nya, seperti mereka para perempuan
yang membuka auratnya. Perlu kita ketahui,
hidup dan mati manusia itu hanyalah ujian dari Allah swt, untuk mengetahui
siapa saja hamba-Nya yang paling baik amalnya. Sebagaimana firman Allah dalam
surat al-Mulk (67) ayat 2:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ
أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
Artinya: “Yang menjadikan mati dan
hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.
Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” [QS. al-Mulk (67): 2]
Dari paparan di
atas, kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa perempuan muslim (muslimah) yang
tidak memakai jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka yang tidak
mematuhi perintah Allah swt dan Rasul-Nya sebagaimana diterangkan sebelumnya.
Untuk itu, kami menganjurkan bagi para muslimah agar mentaati perintah Allah,
dalam hal ini memakai jilbab untuk menutup auratnya sesuai dengan syarat-syarat
berjilbab yang baik. Juga menjadi kewajiban bagi saudara untuk mengingatkan
saudara anda
-para muslimah-, dalam hal
ini. Wallahu a'lam
bish-shawab. *mr)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
Sekilas Info:
Untuk Jama'ah yang mencari pruduk jilbab dan pakaian muslimah terbaru bisa lihat di koleksi Lazada Indonesia Online Shop Terbasar di Indonesia