Shalat Jum'at dijamak dengan Asar



Pertanyaan Dari:
Zainal Abidin, NBM 782824, Jama’ah Masjid Taqwa,
Jl. Setia Budi No. 59 Medan, Sumatera Utara

Pertanyaan:
Saya seorang sopir yang bekerja kepada seorang majikan non muslim, beliau selalu pulang ke kampungnya, tetapi apabila pergi bersama saya tak pernah menginap, perjalanan ke sana sekitar dua setengah sampai tiga jam dengan mobil. Di kampung tersebut penduduk mayoritas tidak beragama Islam, kalau pun ada yang beragama Islam mereka tinggal di ladang-ladang yang berjauhan sehingga mesjid kecil yang dibangun oleh pemerintah tidak nampak dari jalan, sementara itu babi ternak masih berkeliaran dan sulit mencari tempat untuk shalat. Saya selalu menjamak shalat apabila akan berangkat ke kampung tersebut. Selanjutnya yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Apabila saya berangkat hari Jum’at, bisakah shalat Jum'at dijamak dengan Asar, bagaimana caranya?
2.  Saya selalu menjamak Zuhur dengan Asar pada waktu Zuhur (jamak taqdim) sebelum berangkat ke kampung tersebut, tetapi setelah itu ternyata keberangkatan dibatalkan. Apakah saya harus shalat Asar lagi?
3.      Semula tidak ada pemberitahuan kalau akan berangkat ke kampung tersebut, oleh karena itu saya tidak menjamak Zuhur dengan Asar, tapi tahu-tahu saya diajak berangkat ke kampung tersebut sekitar pukul 15.00 WIB (di Medan belum masuk waktu Asar). Apakah saya boleh shalat Asar sebelum waktunya, mengi­ngat kesulitan-kesulitan seperti yang disebutkan di atas? Mohon pertanyaan segera dijawab biar saya bisa beribadah sesuai dengan ketentuan syara’.

Jawaban:
1.    Bagi yang akan atau sedang bepergian, shalat Jum’at bisa dijamak dengan shalat Asar. Memang kami belum menemukan dalilnya yang khusus, tetapi menurut kami hal ini bisa didasarkan kepada dalil yang umum, yaitu shalat jamak bagi orang yang akan atau sedang bepergian. Sebagaimana diketahui bahwa bagi or­ang yang sedang atau akan bepergian dia diperbolehkan melakukan shalat jamak, Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, kecuali shalat Subuh. Pelaksanaannya bisa secara jamak taqdim atau jamak ta'khir. Rasulullah saw apabila dalam safar (bepergian) biasa melakukan shalat jamak. Hadis riwayat Muslim dari Anas menyebutkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
[رواه مسلم]

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw apabila akan bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat Zuhur pada waktu Asar, apabila masuk waktu Asar lalu menjamak kedua shalat tersebut (Zuhur dengan Asar) di waktu Asar, dan apabila sebelum berangkat matahari sudah tergelincir, beliau menjamak shalat Zuhur dengan Asar, lalu pergi.”

Demikian juga dalam riwayat Ahmad dan Kuraib dari Ibnu Abbas disebutkan lebih jelas bahwa lbnu Abbas berkata:

أَلَا أُحَدِّثُكُمْ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ قَالَ قُلْنَا بَلَى قَالَ كَانَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ يَرْكَبَ وَإِذَا لَمْ تَزِغْ لَهُ فِي مَنْزِلِهِ سَارَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعَصْرُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَإِذَا حَانَتْ الْمَغْرِبُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ وَإِذَا لَمْ تَحِنْ فِي مَنْزِلِهِ رَكِبَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعِشَاءُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا [رواه أحمد]

Artinya: “Maukah saudara-saudara kuberitakan perihal shalat Rasulullah saw sewaktu sedang bepergian? Kami menjawab, ya. Ibnu Abbas berkata: Apabila Rasulullah masih di rumah matahari telah tergelincir, beliau menjamak shalat Zuhur dengan Asar sebelum berangkat, tetapi kalau matahari belum tergelincir, maka beliau berjalan hingga waktu shalat Asar masuk, beliaupun berhenti dan menjamak shalat Zuhur dengan Asar. Begitu juga selagi beliau di rumah waktu Magrib sudah masuk, beliau menjamak shalat Magrib dengan Isya tetapi kalau waktu Magrib belum lagi masuk, beliau terus saja berangkat dan nanti kalau waktu Isya tiba, beliau pun berbenti untuk menjamak shalat Magrib dan Isya.”

Berdasarkan keumuman hadis di atas, ketentuannya berlaku juga kepada bepergian yang dilakukan pada hari Jum’at. Oleh karenanya diperbolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Asar dan dilakukan setelah shalat Jum’at seperti yang saudara lakukan. Akan tetapi karena saudara melakukannya masih di kampung saudara (Medan), maka setelah shalat Jum’at langsung melakukan shalat Asar secara sempurna 4 rakaat, tidak diqasar. Karena shalat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 101:

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), …”

Menurut ayat ini, mengqasar shalat itu dilakukan pada waktu bepergian. Dari hadis riwayat Jama’ah dari Anas juga diketahui bahwa Nabi saw mengqasar shalat apabila dalam keadaan bepergian dan tidak beliau lakukan selagi masih berada di kampung halaman. Mengenal hal ini sahabat Anas menyebutkan:

صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَاْلعَصْرِ بِذِي اْلحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ [رواه الجماعة]

Artinya: “Saya shalat Zuhur bersama Rasululah saw di Madinah empat rakaat dan di Zul Hulaifah dua rakaat.”

Oleh karena itu kalau saudara bepergian tidak pada hari Jum’at dan saudara menjamak Zuhur dengan Asar seperti yang saudara terangkan pada pertanyaan nomor dua, hendaknya saudara lakukan kedua shalat itu masing-masing empat rakaat.

2.   Untuk pertanyaan saudara yang nomor dua, saudara tidak perlu lagi mengulangi shalat Asar. Dengan catatan bahwa pada hari itu memang dijadwalkan/ direncanakan mau berangkat dan pembatalan keberangkatan itu diberitahukan sesudah saudara melakukan shalat jamak. Pembatalan kepergian yang secara mendadak tidak menggugurkan shalat yang sudah saudara lakukan.

3.      Mengenai pertanyaan saudara nomor tiga, sekalipun pemberitahuan itu secara mendadak tidak menjadikan saudara boleh melakukan shalat sebelum waktunya, karena shalat Asar tidak saudara jamak dengan Zuhur, maka shalat Asar harus tetap dikerjakan pada waktunya, karena selain shalat jamak, semua shalat harus dilakukan pada waktunya. Untuk shalat Asar bisa saudara lakukan di tengah perjalanan. Saudara minta ijin kepada majikan untuk mengerjakan shalat. Carilah tempat yang disitu terdapat air untuk wudu, apabila dalam perjalanan yang saudara lalui sulit memperoleh air, bisa saja saudara tayamum. Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 6 menyebutkan:

Artinya: “Apabila kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah”

Untuk shalatnya sendiri tidak harus dilakukan di masjid, bisa dikerjakan di samping kendaran, di atas tanah dengan dihampari sajadah atau alas yang lain, karena bumi ini memang dijadikan Allah untuk tempat shalat. Dan karena saudara sudah dalam perjala­nan, berarti saudara sudah boleh melakukan shalat Asar secara qasar.


 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah