Waktu Pelaksanaan Shalat Witir


Pertanyaan dari:
Suhadi, Aktivis PCM Kalibening, Banjarnegara, Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 18 Safar 1430 H / 13 Februari 2009 M)


Pertanyaan:
Saya mau menanyakan mengenai sholat witir, apakah boleh dilaksanakan sesudah sholat isya - yaitu setelah sholat ba'da isya - tanpa tahajud terlebih dulu?
Terima kasih atas jawabanya.

Jawaban:
Menurut pandangan Muhammadiyah, shalat witir disebut juga shalat lail sebagaimana juga shalat tahajjud, qiyamu lail dan qiyamu Ramadhan. (lihat HPT hal. 341).

Shalat lail disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilaksanakan setelah bangun tidur.  Disebut shalat witir karena dalam melaksanakan shalat tersebut diakhiri dengan witir (bilangan ganjil). Disebut qiyamu lail karena shalat tersebut dilaksanakan hanya pada waktu malam. Disebut qiyamu Ramadhan karena shalat tersebut dilakukan pada bulan Ramadhan dan istilah yang sering digunakan untuk shalat lail di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih, karena dalam shalat malam tersebut dilaksanakan dengan bacaan yang bagus dan lama dan setelah empat rakaat pertama dan kedua ada istirahat sebentar. (al-'Utsaimin, Majalis Syahr Ramadhan)

Permasalahan waktu pelaksanaannya, jumhur (kebanyakan) ulama menyatakan bahwa waktu pelaksanaannya dimulai setelah shalat Isya' sampai dengan terbitnya fajar (shalat Subuh). Hal ini didasari melalui hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحُرِ. [رواه الجماعة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: Pada setiap malam Rasulullah saw melaksanakan shalat witir di awal malam, pertengahan malam dan akhir malam, maka berakhirlah waktu shalat witir hingga waktu sahur (terbitnya fajar)”. [HR. al-Jama’ah]

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَوْتِرُوْا قَبْلَ اَنْ تُصْبِحُوْا. 
[رواه الجماعة إلاّ البخارى وأبا داود] 
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Laksanakanlah shalat witir sebelum kamu mengalami waktu fajar”. [HR. al-Jama’ah, kecuali al-Bukhari dan Abu Dawud]

Mengenai pertanyaan saudara, memang tidak ada larangan dalam pelaksanaan shalat witir (yang ganjil) sesudah shalat Isya’ tanpa shalat tahajud terlebih dulu. Bahkan seandainya merasa khawatir akan tidak melaksanakan shalat witir di tengah atau akhir malam, maka sebaiknya shalat witir dilaksanakan setelah shalat Isya'. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda:

عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَيُّكُمْ خَافَ اَنْ لاَيَقُوْمَ مِنْ آَخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرُ ثُمَّ لِيَرْقُدُ وَمَنْ وَثَقَ بِقِيَامِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْثِرُ مِنْ آخِرهِ فَإِنَّ قِرَأَة آخِرِ اللَّيْلَ مَحْضُوْرَةً وَذَلِكَ أَفْضَلُ. [رواه أحمد ومسلم والترمذى وابن ماجه]

Artinya : “Diriwayatkan dari Jabir, dari Nabi saw beliau bersabda; “Siapa di antaramu khawatir tak akan dapat bangun pada akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir lalu tidur. Dan barang siapa percaya akan dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia shalat witir pada akhir malam itu, sebab akhir malam itu disaksikan malaikat dan hal itu lebih utama.” [HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw menganjurkan padaku tiga perkara, puasa tiga hari tiap bulan, (shalat) dua raka’at Dluha dan agar aku kerjakan shalat witir sebelum tidur. [HR. Muslim]

Akan tetapi, apabila telah melakukan shalat witir di awal malam, kemudian pada malamnya melakukan shalat kembali (shalat tahajud) maka jumhur (kebanyakan) ulama berkeyakinan tidak perlu untuk mengulanginya kembali. Hal ini didasari hadist nabi :

عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ. [رواه أحمد وأبو داود والترمذى والنسائى]

Artinya: “Diriwayatkan dari Talq Ibn ‘Ali ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai]

Perlu kami sampaikan pula, bahwa meskipun tidak ada larangan mengerjakan salat witir di awal malam sesudah mengerjakan shalat isya’ dan sebelum mengerjakan shalat tahajud, akan tetapi mengerjakannya pada akhir malam adalah lebih utama. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw riwayat Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Jabir seperti telah disebutkan dimuka dan juga hadits berikut:

عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا. [رواه البخارى ومسلم وأحمد أبو داود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi saw, beliau bersabda: Jadikanlah shalat witir sebagai akhir shalatmu di malam hari.” [HR. Muslim]

Wallahu a’lam bish-shawab. *aa)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
www.fatwatarjih.com