Pertanyaan Dari:
M. Munzir Rowa, NBM. 771505, Ketua Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pagatan Tanah Bumbu Kalsel
Pertanyaan:
1. Kami lihat sekarang takbir id itu ada dua macam yang sering dilakukan umat Islam, yaitu ada 3 kali takbir dan ada 2 kali. Mana yang kuat dasar hukumnya?
2. Ada juga menambah kabiran wal hamdu lillahi kasiran dan seterusnya. Mana yang lebih baik afdal dipakai?
3. Masalah waktunya haruskah begitu selesai salam shalat fardhu atau boleh dilaksanakan waktu selesai sunat-sunat lain ba'dal shalat?
Mohon jawaban dengan dalil-dalilnya. Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Wassalam
Jawaban:
Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak yang telah mengajukan pertanyaan kepada kami. Namun perlu Bapak ketahui, bahwa pertanyaan yang sama telah sering disampaikan kepada kami sebelumnya dan telah pula kami jawab berikut dengan dalil-dalilnya. Bahkan, masalah Takbir Hari Raya ini telah menjadi Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-20 tahun 1396 H / 1976 di Garut Jawa Barat. Untuk itu kami menganjurkan agar Bapak membaca kembali jawaban-jawaban dari kami yang telah dimuat di Buku Tanya Jawab Agama dan Majalah Suara Muhammadiyah sebagai berikut:
a. Buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah jilid 1 halaman 95
b. Buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah jilid 3 halaman 141
c. Buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah jilid 5 halaman 71
d. Majalah Suara Muhammadiyah No. 22 Tahun 2004
e. Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun 2009
Namun demikian, secara singkat perlu kiranya kami tegaskan kembali di sini sekedar untuk memberi informasi ringkas tentang masalah takbir idul fitri dan idul adha tersebut.
1. Tuntunan takbir yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw menurut Muhammadiyah adalah sebagai berikut:
اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ
atau:
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا
Dalam dua lafadz di atas jelas bahwa jumlah bacaan takbir pada permulaan lafadz adalah dua kali.
2. Tentang tambahan bacaan kabiran wal hamdu lillahi katsiran dan seterusnya, kami belum menemukan dalil yang khusus bahwa ada tambahan lafadz dalam lafadz takbir idul fitri dan idul adha. Majelis Tarjih dan Tajdid memandang bahwa lafadz takbir hari raya adalah bagian dari ibadah mahdlah, sehingga ketentuannya harus dikembalikan kepada dalil-dalil dari as-sunnah al-maqbulah. Oleh sebab itu dalam bertakbir tidak perlu ada tambahan lafadz selain dua lafadz di atas.
3. Tidak ada ketentuan yang pasti tentang kapan saja takbir dikumdangkan. Oleh sebab itu, yang dipedomanii adalah anjuran memperbanyak takbir. Adapun waktunya dapat dilakukan kapan saja yang memungkinkan asal masih di dalam batas waktu yang diperintahkan; untuk idul fitri mulai terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan sampai salat Id ditegakkan; dan untuk Idul Adha adalah sesudah salat Subuh pada hari ‘Arafah sampai akhir hari Tasyriq.
Wallahu a'lam bish-shawab. *am)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan TajdidPimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
http://www.fatwatarjih.com