Hadis Mengenai Ruh Berkeliling Rumah

Hadis Mengenai Ruh Orang Mati Berkeliling di Seputar Rumah
dan Makamnya

Pertanyaan:
Saya beberapa kali ditanya oleh rekan sejawat sesama pengurus takmir sebuah mesjid tentang hadis yang menyatakan bahwa ruh orang Islam yang meninggal akan berputar-putar di sekitar rumahnya selama satu bulan sejak meninggalnya dan setelah itu berputar-putar di sekitar makamnya selama setahun. Hadis itu oleh sebagian orang dijadikan dasar bagi diadakannya kegiatan tahlil. Hadis tersebut dinyatakan bersumber dari Abu Hurairah r.a. dan terdapat dalam kitab Durratun-Nashihin dengan terjemahan bahasa Jawa pada halaman 2195-2196. Matan hadis dimaksud sebagaimana dikutip dalam kitab Durratun-Nasihin dengan terjemahan bahasa Jawa itu adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا مَاتَ اْلمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْراً فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِياَلِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ فَإِذاَ أَتَمَّ شَهْراً رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قَبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْ لَهُ وَيَحْزِنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِيْ الصُّوْرِ .

Pertanyaannya: Apakah hadis ini sahih dan siapa rawi yang meriwayatkannya? Mohon penjelasan.

Kalasan, 25-12-2009. Penanya: Sugianto, Guru SMPN 3 Turi, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

Jawaban:

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Sugianto atas pertanyaannya. Agar para pembaca yang tidak memahami bahasa Arab dapat mengetahui isi matan dari teks di atas, maka terlebih dahulu kami perlu menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. Terjemahannya adalah sebagai berikut:
(Diriwayatkan) dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah saw bahwa apabila seorang mukmin meninggal dunia, maka arwahnya berkeliling-keliling di seputar rumahnya selama satu bulan. Ia memperhatikan keluarga yang ditinggalkannya bagaimana mereka membagi hartanya dan membayarkan hutangnya. Apabila telah sampai satu bulan, maka arwahnya itu dikembalikan ke makamnya dan ia berkeliling-keling di seputar kuburannya selama satu tahun, sambil memperhatikan orang yang mendatanginya dan mendoakannya serta orang yang bersedih atasnya. Apabila telah sampai satu tahun, maka arwahnya dinaikkan ke tempat di mana para arwah berkumpul menanti hari ditiupnya sangkakala.

            Sebelum lebih lanjut menjelaskan asal-usul teks di atas yang diklaim sebagai hadis Nabi saw, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian dan unsur-unsur hadis. Secara singkat hadis pada pokoknya adalah suatu matan yang dinisbatkan kepada Nabi saw melalui suatu rangkaian sanad yang menghubungkan mukharrij (penghimpun matan) kepada sumber matan, yaitu Nabi saw. Pengertian ini menjelaskan kepada kita bahwa hadis terdiri dari dua unsur pokok (rukun), yaitu sanad dan matan. Sanad adalah jalur yang terdiri atas satu rangkaian rawi yang sambung-menyambung hingga sampai kepada Nabi saw dan yang menghubungkan mukharrij (penghimpun hadis) kepada Nabi saw yang merupakan sumber matan. Matan adalah materi yang bersumber kepada Nabi saw yang diriwayatkan melalui jalur sanad yang menghubungkan penghimpun hadis kepada Nabi saw. Oleh karena itu setiap matan hadis haruslah ada sanadnya. Apabila ada hadis tanpa sanad, maka itu sama sekali bukan hadis yang sah. Sanad dalam pandangan orang-orang Muslim merupakan sarana untuk membuktikan bahwa suatu materi adalah hadis yang berasal dari Nabi saw. Berikut ini adalah contoh sanad dan matan:

مَالِك : عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه مالك]

Artinya: Malik (berkata): Dari ‘Amar Ibn Yahya al-Mazini, dari ayahnya (Yahya al-Mazini) diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan perbuatan merugikan orang lain [HR Malik, al-Muwatta’, Beirut: Dar al-Fikr, 2005, h.454, hadis no. 1461].

            Hadis ini dikutip dari kitab al-Muwatta’ karya Imam Malik (w. 179 H / 795 M). Dalam kitab ini Malik menyatakan bahwa ia menerima hadis la darara wa la dirar  dari gurunya ‘Amr Ibn Yahya al-Mazini, dan ‘Amr Ibn Yahya al-Mazini sendiri menerima hadis itu dari gurunya, yaitu ayahnya sendiri, yaitu Yahya al-Mazini yang menerangkan bahwa Rasulullah saw bersabda: tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan perbuatan merugikan orang lain. Jadi rangkaian orang (rawi) yang menghubungkan Malik sebagai penghimpun hadis kepada Nabi saw, dalam hal ini ialah ‘Amr dan ayahnya Yahya, adalah sanad dari hadis riwayat Malik tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan perbuatan merugikan orang lain. Sedangkan isi hadis berupa sabda Nabi saw tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan perbuatan merugikan orang lain adalah matan.

            Perlu juga diketahui bahwa hadis harus ditemukan dalam sumber orisinal hadis. Sumber orisinal hadis adalah semua kitab yang penyusunnya memiliki sanad yang menghubungkannya kepada Nabi saw. Jadi kitab al-Muwatta’ karya Malik dan kitab fikih al-Umm karya Imam asy-Syafi’i (w. 204 H / 820 M) adalah sumber orisinal hadis, karena masing-masing penyusun kitab itu mempunyai sanad tersendiri yang menghubungkannya kepada Nabi saw. Sedangkan kitab al-Muntaqa karya Ibn Taimiyyah (w. 728 H / 1328 M), dan kitab Nailul-Autar karya asy-Syaukani (w. 1255 H / 1839 M), misalnya, bukanlah sumber orisinal hadis karena penyusunnya tidak memiliki sanad yang menghubungkan mereka kepada Nabi saw. Mereka mengutip hadis-hadis dalam kitab mereka itu dari kitab lain. Jadi kitab-kitab tersebut, meskipun adalah kitab-kitab hadis, namun bukan sumber orisinal hadis.

            Sekarang marilah kita meneliti di mana sumber hadis tentang arwah yang berkeliling di seputar rumahnya yang ditanyakan di atas. Untuk melakukan penelitian kita dapat menggunakan tiga metode. Pertama menggunakan Program al-Maktabah asy-Syamilah (edisi 2), kedua menggunakan Program al-Jami’ al-Akbar (edisi 2), dan ketiga menggunakan Program al-Jami’ al-Kabir (edisi 4, 2007-2008). Penelusuran dengan menggunakan al-Maktabah asy-Syamilah tidak menemukan adanya hadis yang ditanyakan di atas. Ini berarti bahwa teks di atas tidak tercatat dalam satu pun dari 5505 kitab yang dirujuk dalam al-Maktabah asy-Syamilah. Dan karena itu juga dapat dinyatakan bahwa hadis yang sedang kita selidiki ini tidak tercantum dalam satu pun dari sumber-sumber orisinal hadis yang ada.  

            Sekarang mari kita lakukan penelusuran dengan menggunakan Program al-Jami’ al-Akbar. Hasil penelusuran dengan menggunakan program ini juga nihil, artinya hadis yang ditanyakan di atas tidak tercantum dalam kitab-kitab hadis yang ada. Terakhir mari kita gunakan program al-Jami’ al-Kabir (edisi 4, 2007/2008). Program ini menunjukkan juga tidak ada hadis seperti yang ditanyakan di atas yang tercantum dalam sumber orisinal hadis mana pun. Namun program ini menemukan ada matan lain yang mirip dengan hadis yang ditanyakan di muka. Matan lain dimaksud adalah sebagai berikut:
  
اَلْمَيِّتُ إِذاَ مَاتَ دِيْرَ بِهِ دَارُهُ شَهْرًا يَعْنِيْ بِرُوْحِهِ وَحَوْلَ قَبْرِهِ سَنَةً ثُمَّ تُرْفَعُ إِلَى السَّبَبِ الَّذِيْ تَلْتَقِيْ فِيْهِ أَرْواَحُ اْلأَحْياَءِ وَاْلأَمْواَتِ .
Artinya: Seseorang apabila meninggal, maka ruhnya dibawa berputar-putar di sekeliling rumahnya selama satu bulan, dan di sekeliling makamnya selama satu tahun, kemudian ruh itu dinaikkan ke suatu tempat di mana ruh orang hidup bertemu dengan arwah orang mati.

            Matan ini direkam oleh ad-Dailami (w. 509 H / 1115 M) dalam kitabnya al-Firdaus fi Ma’tsur al-Khithab [(Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1417/1996), IV: 240, nomor 6722], dari Abu ad-Darda’ tanpa menyebutkan sanadnya. Selain itu matan ini juga dicatat oleh as-Sayuthi (w. 911 H / 1505 M) dalam dua kitabnya, yaitu Busyra al-Ka’ib bi Liqa’ al-Habib (h. 11) dan Syarh ash-Shudur bi Syarh Hal al-Mauta wa al-Qubur (h. 262). Namun as-Sayuthi dalam kedua kitab ini hanya mengutip dari ad-Dailami, dan ia menyatakan bahwa ad-Dailami tidak menyebutkan sanadnya. Dengan demikian matan ini pun juga tidak terdapat dalam sumber-sumber orisinal hadis.

            Dari apa yang dikemukakan di atas dapat dilihat bahwa matan yang ditanyakan di atas dan matan lain yang mirip yang disebutkan oleh ad-Dailami tidak ada diriwayatkan dalam satu pun dari sumber-sumber orisinal hadis dan matan-matan tersebut tidak memiliki sanad. Atas dasar itu, maka disimpulkan bahwa matan tersebut sama sekali bukan hadis Nabi saw.


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
http://www.fatwatarjih.com