Letak Kepala Jenazah Laki-Laki Saat Dishalatkan


Penanya:
Drs. M. Sukoco, M. Sc., Bantul

Pertanyaan:
1.      Apakah dasarnya menshalatkan jenazah laki-laki kepalanya ke selatan?
2.      Sahkah jika saya turut menshalatkannya?
3.      Bagaimana jika saya tidak ikut menshalatkan dan mengajak orang lain seperti saya?

Jawaban:
Ketiga-ketiga pertanyaan saudara akan kami kerangkakan menjadi satu, karena ketiga pertanyaan itu satu dengan lainnya saling berkaitan.

Memang yang lazim dilakukan oleh masyarakat muslim tidak membedakan letak kepala mayyit laki-laki atau perempuan, biasanya kepalanya tetap berada di sebelah utara dan kakinya di sebelah selatan.

Namun begitu perlu saudara ketahui, bahwa ada pendapat sementara ulama membedakan letak kepala mayyit, yaitu mayyit laki-laki letak kepalanya berada di sebelah selatan dan mayyit perempuan letak kepalanya di sebelah utara. Keterangan seperti itu disebutkan dalam buku “Pedoman Shalat” karangan Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy pada halaman 467, begitu juga dalam buku “Koleksi Hadits-hadits Hukum” jilid 6 halaman 174 dari pengarang yang sama.

Shalat saudara tersebut sah, kita harus mentolerir perbedaan pendapatdalam masalah furu‘ (cabang), asal yang bersangkutan ada pegangannya, apakah itu hadits atau pendapat ulama sebagai suatu produk ijtihad. Kami dari Majelis Tarjih menganut prinsip boleh keberagaman dalam ibadah (tanawwu‘ fil-‘ibadah) asal ada dasar pegangannya. Karena itu, jangan saudara mengajak orang lain untuk tidak menshalatkan mayyit itu, karena semakin banyak orang yang menshalatkan mayyit, insya Allah, Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Namun begitu, kalau saudara kurang mantap, boleh saudara tidak menshalatkannya, karena shalat jenazah itu hukumnya fardlu kifayah, bukan fardlu ‘ain. Lagipula melakukan ibadah itu harus ikhlas, ibadah yang tidak ikhlas tidak berpahala di hadapan Allah SWT. *th)
  

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
http://www.fatwatarjih.com